Suara.com - Pemerintah berjanji untuk memperbaiki iklim investasi minyak dan gas (Migas) di dalam negeri. Salah satunya dengan merombak aturan perpajakan bagi sistem kontrak bagi hasil gross split.
Kekinian, pembahasan revisi sudah masuk tahap final dan ditargetkan bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Djoko Siswanto menjelaskan, revisi aturan ini diyakini bisa menggairahkan investasi di dalam negeri.
"Saat ini kami sedang merevisi aturan gross split untuk perpajakannya. Secara spesifik yang direvisi misalnya, indirect tax, DMO Fuel Price. Monitoring dan evaluasi berdasarkan satu paramater saja, dan dilakukan oleh Kementerian ESDM bersama SKK Migas tidak melibatkan Kementerian Keuangan," ujar Djoko di IPA Convex 2025, ECE BSD, Tangerang Rabu (21/5/2025)
Djoko menyebut, pemeirntah Indonesia kini lebih terbuka dari masukn berbagai pihak. Maka dari itu, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan kemauan dari para pemangku kepentingan.
Dia mengungkapkan, sejak tahun 2019, skema gross split dalam migas telah digunakan oleh 46 kontrak migas.
Djoko bilang, perubahan skema kontrak migas ini merupakan hasil dari pembasahan dengan kontraktor. Dia juga mengklaim belum ada keluhan dari kontraktor dari skema tersebut.
"Awalnya gross split terlalu banyak variabel untuk dapatkan insentif. Kenapa tidak dibuat mudah. Kami realisasikan itu. Sampai sekarang tidak ada feed back lanjutan. Artinya mereka senang dengan rezim baru," beber dia.
Sementara itu, Tri Winarno, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, menjelaskan kemudahan berbisnis di Indonesia bisa dilihat dari inisiatif pemerintah yang mau memberikan bagi hasil lebih kepada kontraktor terutama untuk pengelolaan blok-blok migas di wilayah frontier.
Baca Juga: ESDM Cari Perusahaan yang Mau Garap Tiga Wilayah Kerja Migas
"Indonesia mencoba lebih atraktif terutama untuk gas. Misalnya, kontraktor bisa menerima bagi hasil 50 persen atau lebih. IRR lebih dari 15-17 persen. Perizinan dipercepat, kami coba lebih atraktif, dan kurangi birokrasi," kata Tri.
Pertamina, sebagai salah satu pelaku industri migas yang juga membutuhkan membutuhkan berbagai dukungan, termasuk utamanya dari pemerintah melalui penerapan regulasi yang mendukung investasi.
Oki Muraza, Senior Vice President Technology Innovation PT Pertamina (Persero), menuturkan strategi bisnis Pertamina sudah sejalan dengan road map pemerintah untuk mencapai ketahanan energi.
"70 persen capital Expenditure 5 tahun ke depan untuk ketahanan energi. Ini sejalan dengan visi pemerintah untuk ketahanan energi. Ini sudah align dengan Pertamina, tingkatkan produksi, tapi diwaktu yang sama kita coba bisnis baru expanding geothermal, lalu Carbon Capture Storage dan lainnya," imbuh Oki.
Tawarkan 3 WK Migas
Pemerintah kembali membuka lelang Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tahun 2025. Dalam penawaran kali ini, terdapat tiga WK Migas yang ditawarkan, dengan estimasi total potensi cadangan mencapai sekitar 2,2 miliar barel oil equivalent (boe).