Rumah harus bebas dari sengketa dan sesuai dengan aturan subsidi pemerintah.
Dokumen yang diperlukan dalam Proses Over Kredit
1. KTP dan KK Penjual dan pembeli
2. Surat Nikah/Cerai (Jika sudah berkeluarga)
3. Bukti Kepemilikan Rumah (sertifikat hak milik)
4. Buku Tabungan dan Slip Gaji 3 bulan terakhir (penjual dan pembeli)
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Rumah (dari penjual)
6. Surat Perjanjian Jual Beli (dari penjual dan pembeli)
7. Dokumen pendukung lainnya
Baca Juga: Kini Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi
Langkah-Langkah Over Kredit Rumah Subsidi BTN
1. Pencarian Calon Pembeli dan Kesepakatan Harga
Antara penjual dan pembeli harus sepakat mengenai harga jual rumah. Harga jual rumah harus sesuai dengan ketentuan dan perhitungan.
2. Verifikasi Calon Pembeli
Pihak bank BTN akan melakukan verifikasi terhadap calon pembeli untuk memastikan memenuhi persyaratan kredit. Verifikasi ini meliputi pengecekan penghasilan, Riwayat kredit dan kemampuan membayar cicilan.
3. Pengajuan Permohonan Over Kredit