Suara.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), atau yang lebih dikenal dengan Sritex, tengah menghadapi badai besar menyusul penetapan status tersangka terhadap eks Direktur Utama mereka, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Iwan Setiawan Lukminto diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan pemberian kredit.
Penetapan status tersangka ini semakin memperburuk posisi SRIL yang sebelumnya telah menghadapi permasalahan serius.
Saham SRIL sendiri telah disuspensi atau dihentikan perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) selama lebih dari 24 bulan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kondisi ini telah memenuhi syarat untuk dilakukannya delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa. Hal ini sesuai dengan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N.
Lebih lanjut, Nyoman Yetna juga mengungkapkan bahwa Sritex secara resmi telah dinyatakan pailit.
Status pailit ini menjadi alasan kuat lainnya bagi BEI untuk mendepak saham SRIL.
"Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N," ujar Nyoman melalui pesan singkatnya kepada wartawan pasar modal di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Menurut Nyoman, BEI akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses delisting ini.
Baca Juga: Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka: Kredit Macet Rp3,5 Triliun Dipakai Bayar Utang Pribadi?
Selain itu, akan dibicarakan pula potensi perubahan status Sritex dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024.
Mengingat SRIL telah resmi dinyatakan pailit, tanggung jawab manajemen perusahaan saat ini telah beralih sepenuhnya kepada Kurator.
"Dengan demikian, terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada Kurator," ucap Nyoman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan sejumlah barang bukti yang menguatkan untuk menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kredit perbankan.
Kejagung juga menahan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020 Zainuddin Mappa dan pejabat PT Bank Jawa Barat Banten (BJBB) berinisial DS yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020. Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.