Setelah verifikasi calon pembeli disetujui, penjual dan pembeli mengajukan permohonan over kredit, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
4. Proses Appraisal (Penilaian Jaminan)
BTN akan melakukan appraisal atau penilaian terhadap kondisi rumah untuk memastikan nilai jual sesuai dengan harga kesepakatan.
5. Penandatanganan Akta Jual Beli
Setelah semua proses verifikasi dan appraisal selesai, penjual dan pembeli menandatangani akta jual beli di hadapan notaris yang ditunjuk pihak bank.
6. Pelunasan Kredit Lama dan Pencairan Kredit Baru
Setelah akta jual beli ditandatangani, kredit lama penjual akan dilunasi dan kredit baru pembeli akan dicairkan.
7. Pemindahan Sertifikat Hak Milik
Setelah semua proses selesai, sertifikat hak milik akan dialihkan dari nama penjual ke nama pembeli.
Baca Juga: Kini Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi
Kontributor : Kanita