Cara Dan Tahap Pengajuan Over Kredit Rumah Subsidi di BTN, Solusi Bila Tak Kuat Bayar

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:53 WIB
Cara Dan Tahap Pengajuan Over Kredit Rumah Subsidi di BTN, Solusi Bila Tak Kuat Bayar
Rumah subsidi yang disalurkan Bank BTN di kompleks Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. [Suara.com/Wawan Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah verifikasi calon pembeli disetujui, penjual dan pembeli mengajukan permohonan over kredit, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

4.     Proses Appraisal (Penilaian Jaminan)

BTN akan melakukan appraisal atau penilaian terhadap kondisi rumah untuk memastikan nilai jual sesuai dengan harga kesepakatan.

5.     Penandatanganan Akta Jual Beli

Setelah semua proses verifikasi dan appraisal selesai, penjual dan pembeli menandatangani akta jual beli di hadapan notaris yang ditunjuk pihak bank.

6.     Pelunasan Kredit Lama dan Pencairan Kredit Baru

Setelah akta jual beli ditandatangani, kredit lama penjual akan dilunasi dan kredit baru pembeli akan dicairkan.

7.     Pemindahan Sertifikat Hak Milik

Setelah semua proses selesai, sertifikat hak milik akan dialihkan dari nama penjual ke nama pembeli.

Baca Juga: Kini Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi

Kontributor : Kanita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI