3 Jenis Utama Asuransi Syariah, Tetap Berbasis Prinsip Islam dalam Praktinya

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:42 WIB
3 Jenis Utama Asuransi Syariah, Tetap Berbasis Prinsip Islam dalam Praktinya
Ilustrasi biaya medis (dok. AIA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama satu dekade terakhir, industri asuransi syariah di Indonesia terus berkembang seirin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan berbasis prinsip Islam.

Dengan dukungan dari regulasi yang semakin serta populasi Muslim terbesar di dunia, sektor ini memiliki peluang besar untuk memperluas akses layanan keuangan yang lebih inklusif bagi masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Desember 2024 ada peningkatan jumlah aset industri asuransi jiwa syariah dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak empat persen.

Selain itu, jumlah perusahaan Asuransi Syariah Full-Fledged juga terus tumbuh dalam dua tahun terakhir akibat banyaknya permintaan akan produk syariah.

Pengertian Asuransi Syariah

Ilustrasi - mengenal rukun asuransi syariah. (Freepik)
Ilustrasi - mengenal rukun asuransi syariah. (Freepik)

Asuransi disebut dengan at-ta'min dalam bahasa Arab. Istilah tersebut diambil dari kata amana yang artinya memberi perlindungan, rasa aman dan bebas dari rasa takut, menurut laman resmi Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Maka secara istilah, asuransi syariah atau men-ta'minkan sesuatu berarti seseorang yang membayar atau menyerahkan uang iuran agar ia dan ahli warisnya mendapat sejumlah uang sesuai kesepakatan, atau untuk mendapat ganti terhadap hartanya yang hilang.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan dengan pemegang polis dan perjanjian antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:

a. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

Baca Juga: Berapa Biaya Premi Asuransi BCA Life? Ini Rincian Pembayarannya

b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengartikan asuransi syariah sebagai sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong-menolong di antara para pemegang polis atau peserta.

Fatwa DSN MUI pun mengartikan asuransi syariah sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi berbentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad.

Akad asuransi syariah yang dimaksud adalah tidak mengandung ghahar atau penipuan, maysir atau judi, riba, zhulm atau penganiayaan, riswah atau suap, barang haram dan maksiat.

Jenis Asuransi Syariah

Layaknya asuransi konvensional, asuransi syariah juga terbagi dalam beberapa jenis. Berikut tiga jenis utama dari asuransi syariah:

1. Usaha Asuransi Umum Syariah

Asuransi Umum Syariah adalah layanan yang bertujuan untuk membantu dan melindungi peserta sesuai dengan prinsip Islam.

Dalam sistem ini, peserta yang mengalami kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan akibat kejadian tak terduga akan mendapatkan kompensasi.

Selain itu, asuransi ini juga mencakup tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga jika diperlukan. Konsep ini didasarkan pada semangat tolong-menolong dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

2. Usaha Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi Jiwa Syariah adalah layanan yang berlandaskan prinsip Islam untuk saling membantu dan melindungi.

Dalam sistem ini, peserta akan menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian, baik saat peserta masih hidup maupun setelah meninggal.

Selain itu, pembayaran juga bisa diberikan kepada pihak lain yang berhak pada waktu yang telah ditentukan, dengan jumlah yang sudah disepakati atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.

Konsep tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan finansial dengan cara yang transparan dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.

3. Usaha Reasuransi Syariah

Reasuransi Syariah adalah layanan yang membantu perusahaan asuransi syariah dalam mengelola risiko sesuai dengan prinsip Islam.

Pada sistem ini, perusahaan reasuransi syariah bertanggung jawab untuk menanggung sebagian dari risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah atau lembaga penjaminan syariah lainnya.

Tujuannya adalah agar perusahaan asuransi tetap stabil dan dapat memberikan perlindungan yang optimal kepada para peserta.

Itulah beberapa jenis asuransi syariah yang dapat Anda pilih. Mana yang menarik hati Anda?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI