Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU

Rifan Aditya

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:06 WIB
Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU
apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan (unsplash/Alim)

Hak Waris Anak Adopsi dalam Hukum Islam

Hukum waris Islam menekankan pembagian warisan kepada ahli waris biologis berdasarkan garis keturunan. Anak angkat tidak termasuk dalam kategori ahli waris sah menurut hukum Islam. 

ْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ

Artinya: "Dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung-mu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)."

Oleh karena itu, dalam Islam anak angkat tidak otomatis berhak atas warisan. Namun, Islam membuka jalan melalui hibah atau wasiat, dengan catatan tidak melebihi sepertiga dari total harta warisan.

Sepertiga adalah batas maksimal untuk wasiat kepada non-ahli waris.

Jika orang tua angkat menginginkan anak adopsinya tetap menerima harta, mereka dianjurkan untuk membuat surat wasiat atau memberikan hibah semasa hidup.

Hak Waris Anak Adopsi dalam Hukum Adat

Hukum adat di Indonesia sangat beragam dan tergantung pada wilayah pun begitu terkait aturan hak waris.

Di beberapa daerah, anak angkat dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, terutama jika pengangkatan dilakukan secara adat dan diterima secara sosial.

Namun, tidak semua komunitas adat mengakui hal ini. Sehingga posisi hukum adat belum kuat jika dipakai untuk mengatasi apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan atau tidak.

baca juga

Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks lokal dan tradisi hukum setempat sebelum mengambil kesimpulan tentang hak waris anak adopsi dalam masyarakat adat.

Jika orang tua angkat ingin memastikan anak adopsi mendapatkan harta setelah mereka meninggal dunia, ada dua cara legal yang bisa dilakukan yakni membuat wasiat tertulis atau memberikan hibah semasa hidup.

Hal itu penting karena dalam hukum perdata, anak adopsi bisa mendapatkan warisan jika ada wasiat atau pengaturan legal lainnya.

Dalam hukum Islam, anak adopsi tidak otomatis berhak, tetapi bisa mendapatkan bagian lewat wasiat atau hibah. 

Demikian itu penjelasan tentang apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?

Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 13:26 WIB

Bagi-bagi Warisan, Bill Gates Kasih Uang Rp3.300 Triliun untuk Orang Miskin di Dunia

Bagi-bagi Warisan, Bill Gates Kasih Uang Rp3.300 Triliun untuk Orang Miskin di Dunia

Bisnis | Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:51 WIB

Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya

Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya

Bisnis | Jum'at, 04 April 2025 | 07:24 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:11 WIB

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:56 WIB

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:07 WIB

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:01 WIB

×