Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:06 WIB
Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU
apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan (unsplash/Alim)

Hak Waris Anak Adopsi dalam Hukum Islam

Hukum waris Islam menekankan pembagian warisan kepada ahli waris biologis berdasarkan garis keturunan. Anak angkat tidak termasuk dalam kategori ahli waris sah menurut hukum Islam. 

ْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ

Artinya: "Dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung-mu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)."

Oleh karena itu, dalam Islam anak angkat tidak otomatis berhak atas warisan. Namun, Islam membuka jalan melalui hibah atau wasiat, dengan catatan tidak melebihi sepertiga dari total harta warisan.

Sepertiga adalah batas maksimal untuk wasiat kepada non-ahli waris.

Jika orang tua angkat menginginkan anak adopsinya tetap menerima harta, mereka dianjurkan untuk membuat surat wasiat atau memberikan hibah semasa hidup.

Hak Waris Anak Adopsi dalam Hukum Adat

Hukum adat di Indonesia sangat beragam dan tergantung pada wilayah pun begitu terkait aturan hak waris.

Di beberapa daerah, anak angkat dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, terutama jika pengangkatan dilakukan secara adat dan diterima secara sosial.

Namun, tidak semua komunitas adat mengakui hal ini. Sehingga posisi hukum adat belum kuat jika dipakai untuk mengatasi apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan atau tidak.

Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks lokal dan tradisi hukum setempat sebelum mengambil kesimpulan tentang hak waris anak adopsi dalam masyarakat adat.

Jika orang tua angkat ingin memastikan anak adopsi mendapatkan harta setelah mereka meninggal dunia, ada dua cara legal yang bisa dilakukan yakni membuat wasiat tertulis atau memberikan hibah semasa hidup.

Hal itu penting karena dalam hukum perdata, anak adopsi bisa mendapatkan warisan jika ada wasiat atau pengaturan legal lainnya.

Dalam hukum Islam, anak adopsi tidak otomatis berhak, tetapi bisa mendapatkan bagian lewat wasiat atau hibah. 

Demikian itu penjelasan tentang apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?

Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 13:26 WIB

Bagi-bagi Warisan, Bill Gates Kasih Uang Rp3.300 Triliun untuk Orang Miskin di Dunia

Bagi-bagi Warisan, Bill Gates Kasih Uang Rp3.300 Triliun untuk Orang Miskin di Dunia

Bisnis | Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:51 WIB

Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya

Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya

Bisnis | Jum'at, 04 April 2025 | 07:24 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB