Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU

Rifan Aditya

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:06 WIB
Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU
apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan (unsplash/Alim)

Hak Waris Anak Adopsi dalam Hukum Islam

Hukum waris Islam menekankan pembagian warisan kepada ahli waris biologis berdasarkan garis keturunan. Anak angkat tidak termasuk dalam kategori ahli waris sah menurut hukum Islam. 

ْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ

Artinya: "Dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung-mu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)."

Oleh karena itu, dalam Islam anak angkat tidak otomatis berhak atas warisan. Namun, Islam membuka jalan melalui hibah atau wasiat, dengan catatan tidak melebihi sepertiga dari total harta warisan.

Sepertiga adalah batas maksimal untuk wasiat kepada non-ahli waris.

Jika orang tua angkat menginginkan anak adopsinya tetap menerima harta, mereka dianjurkan untuk membuat surat wasiat atau memberikan hibah semasa hidup.

Hak Waris Anak Adopsi dalam Hukum Adat

Hukum adat di Indonesia sangat beragam dan tergantung pada wilayah pun begitu terkait aturan hak waris.

Di beberapa daerah, anak angkat dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, terutama jika pengangkatan dilakukan secara adat dan diterima secara sosial.

Namun, tidak semua komunitas adat mengakui hal ini. Sehingga posisi hukum adat belum kuat jika dipakai untuk mengatasi apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan atau tidak.

Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks lokal dan tradisi hukum setempat sebelum mengambil kesimpulan tentang hak waris anak adopsi dalam masyarakat adat.

Jika orang tua angkat ingin memastikan anak adopsi mendapatkan harta setelah mereka meninggal dunia, ada dua cara legal yang bisa dilakukan yakni membuat wasiat tertulis atau memberikan hibah semasa hidup.

Hal itu penting karena dalam hukum perdata, anak adopsi bisa mendapatkan warisan jika ada wasiat atau pengaturan legal lainnya.

Dalam hukum Islam, anak adopsi tidak otomatis berhak, tetapi bisa mendapatkan bagian lewat wasiat atau hibah. 

Demikian itu penjelasan tentang apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?

Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 13:26 WIB

Bagi-bagi Warisan, Bill Gates Kasih Uang Rp3.300 Triliun untuk Orang Miskin di Dunia

Bagi-bagi Warisan, Bill Gates Kasih Uang Rp3.300 Triliun untuk Orang Miskin di Dunia

Bisnis | Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:51 WIB

Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya

Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya

Bisnis | Jum'at, 04 April 2025 | 07:24 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB