Kredit KPR tumbuh melambat pada Maret 2025 sebesar 8,89% (yoy), dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 14,26% (yoy).
SHPR Bank Indonesia juga mengindikasikan pertumbuhan harga dan penjualan properti residensial di pasar primer pada triwulan I 2025 yang masih tumbuh terbatas.
Hal ini sejalan dengan perlambatan pertumbuhan kredit secara umum, di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi dan kewaspadaan terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Sesuai POJK No. 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank, OJK meminta Bank untuk menyusun strategi dan rencana, termasuk rencana bank dalam penyaluran kredit per sektor ekonomi (diantaranya KPR), untuk proyeksi tiga tahun mendatang di dalam dokumen Rencana Bisnis Bank (RBB) secara rutin setiap tahunnya.
Selanjutnya, pengawas masing-masing Bank di OJK bertanggung jawab untuk memantau laporan Realisasi RBB yang dilaporkan Bank secara triwulanan untuk mengevaluasi serta memastikan akurasi pengimplementasian dari strategi dan rencana Bank, termasuk jika Bank memiliki strategi/rencana dalam pembiayaan KPR.
Terkait transparansi suku bunga, OJK telah menerbitkan ketentuan berupa POJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).
POJK dimaksud mengatur antara lain mengenai SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.