"Jadi sama-sama mirip. Karena itu di SOTK yang terbaru nanti deputi BUMN menambah dari 3 ke 5. Salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi. Itu yang kita tidak punya ekspertis," ucap dia.
Erick Thohir juga blang pengawasan tindak pidana korupsi di BUMN tetap berjalan, meski kekinian perusahaan pelat merah bukan lembaga negara.
Menurut dia, kekinian Kementerian BUMN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengklarifikasi mana yang kerugian negara atau koorporasi.
"Itu kan jelas, kalau korupsi jelas. Yang sedang justru saya dengan KPK dan pihak kejaksaan mendefinasi seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi supaya kita sama-sama duduk baik," ujar Erick