- Subjek: Laporan Pinjol Ilegal - [Nama Aplikasi]
- Isi: Jelaskan kronologi kejadian, kerugian yang dialami, dan lampirkan bukti dalam bentuk file (.jpg, .pdf, atau .doc).
3. Lapor Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
OJK juga menyediakan portal pelaporan online resmi bernama APPK (https://konsumen.ojk.go.id). Langkahnya:
- Buka situs APPK.
- Buat akun pelapor.
- Isi formulir pengaduan.
- Unggah bukti yang relevan.
- Tunggu tanggapan dari tim OJK (biasanya dalam waktu 5–14 hari kerja)
4. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)
Satgas Waspada Investasi juga menerima laporan pinjol ilegal. Anda bisa mengirim laporan melalui email: [email protected].
Selain itu, Anda juga dapat memantau daftar pinjol ilegal terbaru yang sudah ditutup oleh SWI di situs resmi OJK.
Setelah laporan diterima laporan, OJK akan menganalisis bukti dan memverifikasi laporan. OJK akan berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi dan kepolisian. Jika terbukti melanggar peraturan, pinjol yang disebutkan oleh pelapor akan ditutup. Jika pelapor mengalami ancaman atau teror, OJK akan menganjurkan untuk melapor ke pihak kepolisian untuk perlindungan lebih lanjut.
Melaporkan pinjol ke OJK bukan hanya tentang menyelesaikan masalah pribadi, tapi juga menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal. Prosesnya mudah, gratis, dan dapat dilakukan secara online.
Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban pinjaman online ilegal, jangan diam! Laporkan segera ke OJK melalui kanal resmi.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: 5 Ciri Pinjaman Online Syariah: Bebas Riba, Aman di Hati, dan Dompet