Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

4 Daftar Pindar Tanpa BI Checking atau SLIK yang Sudah Terdaftar OJK, Pencairan Cepat dan Aman

Yasinta Rahmawati | Rosiana Chozanah | Suara.com

Sabtu, 31 Mei 2025 | 16:52 WIB
4 Daftar Pindar Tanpa BI Checking atau SLIK yang Sudah Terdaftar OJK, Pencairan Cepat dan Aman
Ilustrasi pinjaman onilne (Pexels/Defrino Maasy).

Suara.com - Proses pengajuan pinjamin sering kali terkendala oleh pemeriksaan riwayat kredit atau BI Checking (sekarang SLIK).

Bagi sebagian orang yang memiliki riwayat kredit kurang baik atau belum pernah mengakses layanan perbankan, hal ini bisa menjadi hambatan besar.

Namun, kini hadir alternatif pinjaman daring tanpa BI Checking yang menawarkan akses lebih mudah dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana.

Layanan pinjaman tanpa BI Checking biasanya disediakan oleh fintech atau platform keuangan digital yang mengutamakan kemudahan proses pengajuan.

Tanpa perlu riwayat kredit yang baik, peminjam dapat mengajukan pinjaman hanya dengan KTP dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Proses persetujuan pun lebih cepat, sehingga dana bisa segera digunakan untuk keperluan mendesak.

Dikumpulkan dari berbagai sumber, berikut kumpulan pinjaman daring atau pindar yang tidak memerlukan BI Checking saat proses pencariannya tetapi sudah dijamin aman karena terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

1. UangMe

UangMe, yang dikelola oleh PT Uangme Fintek Indonesia, adalah platform fintech lokal yang menyediakan pinjaman tanpa agunan melalui sistem peer-to-peer lending online.

Seluruh proses, mulai dari registrasi hingga pencairan dan pembayaran, dilakukan secara mudah dan digital.

UangMe menawarkan bunga kompetitif serta teknologi canggih untuk menjaga keamanan data pengguna.

Suku bunga yang diberikan UangMe kepada peminjam bervariasi hingga 0,2 persen per hari. Jumlah pinjaman pun bisa mencapai Rp 50.000.000. Untuk angsurannya, UangMe menyediakan cicilan hingga 12 bulan.

Denda keterlambatan 0,2 persen per hari, maksimal denda hingga 100 persen dari pokok pinjaman.

Pinjaman dana online UangMe dapat diakses dengan mengunduh aplikasi UangMe di Play Store maupun App Store dan kemudian dilanjutkan dengan pengisian data yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman.

2. Rupiah Cepat

Rupiah Cepat merupakan platform fintech yang dikelola oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), perusahaan teknologi keuangan yang bertujuan mempermudah akses pinjaman melalui teknologi.

Layanan ini telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019.

Rupiah Cepat dipegang oleh dua perusahaan besar, yakni PT Teknologi Tropis Indonesia dan Gren Mobile Limited.

Rupiah Cepat menawarkan bunga pinjaman yang bervariasi. Bunga pinjaman ini bisa mulai dari 0,2% per hari hingga 2% per bulan. Ini berarti suku bunga tahunannya bisa mencapai 24%.

Limit pinjaman yang ditawarkan Rupiah Cepat mulai dari Rp200.000 hingga Rp50.000.000 dengan tenor 91 hingga 360 hari.

3. AdaKami

AdaKami adalah platform pinjaman yang dikelola oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, sebuah perusahaan resmi yang berizin dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan anggota aktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Bunga yang dikenakan oleh AdaKami untuk pinjaman online mereka adalah maksimal 0,3% per hari. Biaya ini termasuk bunga harian dan biaya layanan.

Begitu pula dengan keterlambatan. Maka peminjamm akan diberikan maksimal 0,3% per hari dan tidak melebihi 100% pokok pinjaman.

Pada pendaftaran awal memang tidak menggunakan BI Checking, tetapi bila terbukti gagal membayar maka AdaKami akan mencatat peminjam pada SLIK OJK dengan kualitas kurang baik.

Tentu hal itu akan menjadi pertimbangan Layanan Jasa Keuangan (LJK) lain atau bank untuk memberikan layanan jasa keuangan.

4. Tunaiku

Tunaiku adalah produk pinjaman online dari PT Bank Amar Indonesia Tbk yang menyediakan pinjaman tanpa agunan (KTA) secara online.

Pinjaman ini ditujukan untuk perorangan dan UMKM, dengan limit hingga Rp 30 juta dan jangka waktu cicilan hingga 30 bulan.

Suku bunga flat, yakni antara 3 hingga 5 persen per bulan. Biaya keterlambatan membayar akan diberikan sanksi denda Rp 150 ribu per bulannya.

Tunaiku memanfaatkan teknologi big data dan analitik prediktif untuk proses pinjaman yang cepat dan efisien.

Peminjaman di Tunaiku juga hanya memerlukan KTP disertakan dengan persetujuan pinjaman, tanpa NPWP maupun kartu kredit.

Proses pencairan pinjaman akan berlangsung maksimal tiga hari kerja. Jika pengajuan pinjaman telah diterima oleh Tunaiku, dana akan langsung ditransfer ke rekening peminjam.

Itulah 4 pinjaman daring tanpa SLIK atau BI Checking terlebih dahulu. Prosesnya diklaim cepat dan aman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terpercaya, Bisa Langsung Cair dan Aman

5 Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terpercaya, Bisa Langsung Cair dan Aman

Bisnis | Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:08 WIB

Daftar Pindar Syariah Legal yang Sudah Terdaftar OJK: Aman, Terpercaya dan Transparansi Terjamin

Daftar Pindar Syariah Legal yang Sudah Terdaftar OJK: Aman, Terpercaya dan Transparansi Terjamin

Bisnis | Rabu, 28 Mei 2025 | 15:32 WIB

Indodana: Jajaran Direksi, Plafon, dan Siapa Pengendali Pinjolnya?

Indodana: Jajaran Direksi, Plafon, dan Siapa Pengendali Pinjolnya?

Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:50 WIB

Terkini

Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri

Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 22:03 WIB

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 21:06 WIB

BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah

BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 19:25 WIB

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 19:04 WIB

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:54 WIB

Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham

Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI

Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:36 WIB

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:14 WIB

India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!

India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 18:07 WIB

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:58 WIB