4 Daftar Pindar Tanpa BI Checking atau SLIK yang Sudah Terdaftar OJK, Pencairan Cepat dan Aman

Yasinta Rahmawati, Rosiana Chozanah

Sabtu, 31 Mei 2025 | 16:52 WIB
4 Daftar Pindar Tanpa BI Checking atau SLIK yang Sudah Terdaftar OJK, Pencairan Cepat dan Aman
Ilustrasi pinjaman onilne (Pexels/Defrino Maasy).

Suara.com - Proses pengajuan pinjamin sering kali terkendala oleh pemeriksaan riwayat kredit atau BI Checking (sekarang SLIK).

Bagi sebagian orang yang memiliki riwayat kredit kurang baik atau belum pernah mengakses layanan perbankan, hal ini bisa menjadi hambatan besar.

Namun, kini hadir alternatif pinjaman daring tanpa BI Checking yang menawarkan akses lebih mudah dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana.

Layanan pinjaman tanpa BI Checking biasanya disediakan oleh fintech atau platform keuangan digital yang mengutamakan kemudahan proses pengajuan.

Tanpa perlu riwayat kredit yang baik, peminjam dapat mengajukan pinjaman hanya dengan KTP dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Proses persetujuan pun lebih cepat, sehingga dana bisa segera digunakan untuk keperluan mendesak.

Dikumpulkan dari berbagai sumber, berikut kumpulan pinjaman daring atau pindar yang tidak memerlukan BI Checking saat proses pencariannya tetapi sudah dijamin aman karena terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

1. UangMe

UangMe, yang dikelola oleh PT Uangme Fintek Indonesia, adalah platform fintech lokal yang menyediakan pinjaman tanpa agunan melalui sistem peer-to-peer lending online.

baca juga

Seluruh proses, mulai dari registrasi hingga pencairan dan pembayaran, dilakukan secara mudah dan digital.

UangMe menawarkan bunga kompetitif serta teknologi canggih untuk menjaga keamanan data pengguna.

Suku bunga yang diberikan UangMe kepada peminjam bervariasi hingga 0,2 persen per hari. Jumlah pinjaman pun bisa mencapai Rp 50.000.000. Untuk angsurannya, UangMe menyediakan cicilan hingga 12 bulan.

Denda keterlambatan 0,2 persen per hari, maksimal denda hingga 100 persen dari pokok pinjaman.

Pinjaman dana online UangMe dapat diakses dengan mengunduh aplikasi UangMe di Play Store maupun App Store dan kemudian dilanjutkan dengan pengisian data yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman.

2. Rupiah Cepat

Rupiah Cepat merupakan platform fintech yang dikelola oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), perusahaan teknologi keuangan yang bertujuan mempermudah akses pinjaman melalui teknologi.

Layanan ini telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019.

Rupiah Cepat dipegang oleh dua perusahaan besar, yakni PT Teknologi Tropis Indonesia dan Gren Mobile Limited.

Rupiah Cepat menawarkan bunga pinjaman yang bervariasi. Bunga pinjaman ini bisa mulai dari 0,2% per hari hingga 2% per bulan. Ini berarti suku bunga tahunannya bisa mencapai 24%.

Limit pinjaman yang ditawarkan Rupiah Cepat mulai dari Rp200.000 hingga Rp50.000.000 dengan tenor 91 hingga 360 hari.

3. AdaKami

AdaKami adalah platform pinjaman yang dikelola oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, sebuah perusahaan resmi yang berizin dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan anggota aktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Bunga yang dikenakan oleh AdaKami untuk pinjaman online mereka adalah maksimal 0,3% per hari. Biaya ini termasuk bunga harian dan biaya layanan.

Begitu pula dengan keterlambatan. Maka peminjamm akan diberikan maksimal 0,3% per hari dan tidak melebihi 100% pokok pinjaman.

Pada pendaftaran awal memang tidak menggunakan BI Checking, tetapi bila terbukti gagal membayar maka AdaKami akan mencatat peminjam pada SLIK OJK dengan kualitas kurang baik.

Tentu hal itu akan menjadi pertimbangan Layanan Jasa Keuangan (LJK) lain atau bank untuk memberikan layanan jasa keuangan.

4. Tunaiku

Tunaiku adalah produk pinjaman online dari PT Bank Amar Indonesia Tbk yang menyediakan pinjaman tanpa agunan (KTA) secara online.

Pinjaman ini ditujukan untuk perorangan dan UMKM, dengan limit hingga Rp 30 juta dan jangka waktu cicilan hingga 30 bulan.

Suku bunga flat, yakni antara 3 hingga 5 persen per bulan. Biaya keterlambatan membayar akan diberikan sanksi denda Rp 150 ribu per bulannya.

Tunaiku memanfaatkan teknologi big data dan analitik prediktif untuk proses pinjaman yang cepat dan efisien.

Peminjaman di Tunaiku juga hanya memerlukan KTP disertakan dengan persetujuan pinjaman, tanpa NPWP maupun kartu kredit.

Proses pencairan pinjaman akan berlangsung maksimal tiga hari kerja. Jika pengajuan pinjaman telah diterima oleh Tunaiku, dana akan langsung ditransfer ke rekening peminjam.

Itulah 4 pinjaman daring tanpa SLIK atau BI Checking terlebih dahulu. Prosesnya diklaim cepat dan aman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terpercaya, Bisa Langsung Cair dan Aman

5 Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terpercaya, Bisa Langsung Cair dan Aman

Bisnis | Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:08 WIB

Daftar Pindar Syariah Legal yang Sudah Terdaftar OJK: Aman, Terpercaya dan Transparansi Terjamin

Daftar Pindar Syariah Legal yang Sudah Terdaftar OJK: Aman, Terpercaya dan Transparansi Terjamin

Bisnis | Rabu, 28 Mei 2025 | 15:32 WIB

Indodana: Jajaran Direksi, Plafon, dan Siapa Pengendali Pinjolnya?

Indodana: Jajaran Direksi, Plafon, dan Siapa Pengendali Pinjolnya?

Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:50 WIB

Terkini

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:45 WIB

×