Gaji ke-13 Cair, Sri Mulyani Harap Daya Beli Masyarakat Bergairah Lagi

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:07 WIB
Gaji ke-13 Cair, Sri Mulyani Harap Daya Beli Masyarakat Bergairah Lagi
Menteri Keuangan Sri Mulyani bicara gaji ke-13 untuk ASN cair Juni ini. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, hingga para pensiunan pada Senin (2/6/2025).

Penyaluran ini menjadi angin segar bagi jutaan penerima di seluruh penjuru Tanah Air, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini merupakan agenda rutin tahunan pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara yang telah berkontribusi aktif dalam menjalankan roda pemerintahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis bahwa pencairan gaji ke-13 ini akan memberikan dampak berganda (multiplier effect) yang signifikan bagi perekonomian nasional.

"Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ungkap Sri Mulyani.

Selain suntikan dana melalui gaji ke-13, pemerintah juga terus menggulirkan berbagai program stimulus senilai total Rp24,44 triliun.

Angka fantastis ini disalurkan bersamaan dengan percepatan berbagai program prioritas pemerintah lainnya.

Seluruh upaya ini merupakan bagian dari strategi komprehensif pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Baca Juga: Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, “Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 T dan akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi.” pungkasnya.

Ilustrasi uang, gaji ke 13 - Sejarah Gaji 13 dan 14 (Unsplash)
Ilustrasi uang, gaji ke 13 - Sejarah Gaji 13 dan 14 (Unsplash)

Diketahui, pencairan gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri dan pensiunan ini telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret lalu bersamaan dengan pengumuman THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo pada 11 Maret lalu dikutip Antara.

Selain pencairan gaji ke-13 untuk ASN, pemerintah menyatakan nilai paket stimulus yang mencapai Rp24,44 triliun itu terdiri dari Rp23,59 triliun yang bersumber dari APBN dan Rp850 miliar dari non-APBN.

Menkeu berharap pertumbuhan ekonomi tetap terjaga mendekati 5 persen di tengah kondisi global yang didukung dengan berbagai langkah percepatan program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan rekonstruksi atau perbaikan sekolah-sekolah sebesar Rp16 triliun.

"Kita harapkan pada kuartal kedua pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Terpisah, untuk di Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, gaji ke-13 PNS akan cair pada pekan pertama pada 4 Juni 2025.

"Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini mulai Rabu (4/6) atau besok," kata Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Sarjani Rizal di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Kemudian, katanya, Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.

"Dasar perhitungan gaji ke-13 adalah sebesar satu bulan gaji dan TPP pada bulan Mei 2025," kata dia.

Rizal menyatakan, untuk gaji ketiga belas bagi PPPK formasi 2024 sesuai isi pasal 9 ayat (14) PP Nomor 11 Tahun 2025 berlaku ketentuan yakni PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima (n/12 x gaji 1 bulan Mei 2025) (gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan jabatan + tunjangan beras).

"Jadi para PPPK yang baru dilantik pada akhir April 2025 lalu juga akan mendapat gaji ke-13 sesuai aturan yang berlaku," kata Rizal.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI