- IASC menerima 373.129 laporan penipuan dari November 2024 hingga 30 November 2025.
- Total dana korban yang dilaporkan mencapai Rp8,2 triliun dengan 117.301 rekening diblokir.
- OJK menerima 23.147 pengaduan entitas ilegal, didominasi pinjaman daring ilegal, sepanjang 2025.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan masih ada rekening yang ditutup dikarenakan terkena penipuan. Hal itu berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 November 2025, IASC telah menerima 373.129 laporan yang terdiri dari 202.426 laporan.
Adapun, laporan ini disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Sedangkan 170.703 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Dia mengatakan, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 619.394 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 117.301.
Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8,2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp389.3 miliar.
![Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi saat memberikan sambutan dalam Puncak Bulan Inklusi Keuangan di Rita Mall, Purwokerto, Sabtu (18/10/2025). [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/18/39702-ojk-friderica-widyasari-dewi.jpg)
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan ," jelasnya.
Sementara itu, dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 17 November 2025 terdapat 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 48.355 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 17.939 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 18.678 dari industri financial technology, 9.591 dari perusahaan pembiayaan, 1.442 dari perusahaan asuransi.
Baca Juga: OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance
Sisanya, sebanyak 705 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK telah menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 18.633 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.514 pengaduan terkait investasi ilegal.
Untuk itu, OJK terus meminta masyarakat agar meningkatkan literasi keuangan agar tidak terjebak kasus penipuan.