Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.775.000
IHSG 7.559,380
LQ45 743,671
Srikehati 348,696
JII 519,691
USD/IDR 17.137

Rumah Subsidi Luas 25 Meter, Fahri Hamzah Sebut Standar Rumah Sehat Ukuran 36

Iwan Supriyatna | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:48 WIB
Rumah Subsidi Luas 25 Meter, Fahri Hamzah Sebut Standar Rumah Sehat Ukuran 36
Profil dan Biodata Fahri Hamzah.

Suara.com - Pemerintah berencana memperkecil luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengatakan, rencana itu sulit dilakukan.

Menurut Fahri, standar membangun rumah subsidi yakni dengan luas 30 meter hingga 40 meter persegi.

"Jadi begini, rumah subsidi itu sudah ada keputusan dari Mahkamah konstitusi tentang standarnya. Kita juga komit mengikuti desain pbb tentang rumah sehat termasuk juga lembaga seperti habitat for humanity standar," katanya di Hotel JW Luwansa, Selasa (3/6/2025).

Menurut dia, rumah dibangun untuk jangka panjang, untuk menciptakan keluarga sehat, ada tempat belajar, aman dan space untuk berdialog antara keluarga. Tentunya luas ini juga harus diperhitungkan karena rumah subsidi beda dengan bentuk kos maupun kios.

"Beda dengan kos-kosan, rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang itu beda. Secara umum konsep rumah rakyat harus layak, besar dan sehat karena itulah kita memakai standar 36, 40 untuk rumah rakyat untuk kebutuhan lain ditempat bencana dan darurat itu beda konsepnya," katanya.

Dia menekankan jika untuk mengefektifkan tanah, maka pemerintah berencana membangun rumah susun atau vertikal. Tentunya rumah tipe ini sudah standar untuk subsidi.

"Kalau kita bicara mengefektifkan tanah cara kita kampanyekan vertikal. Terutama di kota-kota kita enggak punya tanah memadai untuk rumah tapak jadi kita memasukkan rumah susun dan rumah vertikal itu desain masa depan kita," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait buka suara mengenai pro-kontra wacana memperkecil batas luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi (m2). Ara menjelaskan bahwa rencana pemangkasan batas luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi itu dilakukan guna memperluas penyaluran rumah bagi masyarakat.

Dia juga menekankan, prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan di mana lahan yang ada sangat terbatas.

"Tapi tujuan saya penyusunan draft peraturan sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak masyarakat yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen? atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik" katanya.

Pada saat yang sama, dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut. Apalagi dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak

Diketahui rancangan aturan perubahan ukuran rumah subsidi memuat dua poin utama. Pertama, terkait batasan luas lahan dan lantai untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) umum. Kedua, mengenai batasan harga jual rumah umum tapak.

Inilah yang paling mencuri perhatian dimana jika draf ini disahkan, akan ada penyusutan signifikan pada ukuran rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.

Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi. Perubahan ini kontras dengan aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, di mana batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi. Bahkan untuk wilayah padat seperti Jabodetabek, tipe 21/60 (21 meter persegi bangunan, 60 meter persegi tanah) menjadi standar yang umum.

Rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PKP Ungkap Rencana Kontroversial Batasan Luas Lahan

Menteri PKP Ungkap Rencana Kontroversial Batasan Luas Lahan

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 11:37 WIB

Ukuran Rumah Subsidi Makin Mungil Tapi Harga Sama, Fahri Hamzah: Lagi Kita Evaluasi

Ukuran Rumah Subsidi Makin Mungil Tapi Harga Sama, Fahri Hamzah: Lagi Kita Evaluasi

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 08:22 WIB

Rumah Subsidi Bakal Lebih Mungil, Luas Tanah 25 Meter

Rumah Subsidi Bakal Lebih Mungil, Luas Tanah 25 Meter

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 11:07 WIB

Terkini

Purbaya Curhat Bobrok Birokrasi Kemenkeu: Tugas Tak Dikerjakan, Digeser Baru Nangis

Purbaya Curhat Bobrok Birokrasi Kemenkeu: Tugas Tak Dikerjakan, Digeser Baru Nangis

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 12:26 WIB

Purbaya Ungkap Syarat Jika Mau Targetkan Indonesia Emas 2045

Purbaya Ungkap Syarat Jika Mau Targetkan Indonesia Emas 2045

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:52 WIB

Transformasi Digital Hutama Karya: Command Center & Aplikasi Baru Percepat Penanganan Insiden Tol

Transformasi Digital Hutama Karya: Command Center & Aplikasi Baru Percepat Penanganan Insiden Tol

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:50 WIB

Tiru Selat Hormuz, Purbaya Mau Kapal Lewat Selat Malaka Bayar ke RI

Tiru Selat Hormuz, Purbaya Mau Kapal Lewat Selat Malaka Bayar ke RI

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:43 WIB

Tindakan Nyata di Hari Bumi, Pegadaian Luncurkan PURE Movement: Ajak Karyawan Daur Ulang Seragam

Tindakan Nyata di Hari Bumi, Pegadaian Luncurkan PURE Movement: Ajak Karyawan Daur Ulang Seragam

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:33 WIB

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026: Komitmen Akses Merata

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026: Komitmen Akses Merata

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:00 WIB

Kokoh sebagai Mitra Strategis Pemerintah, Bank Mandiri Capai Laba Bersih Rp15,4 T di Kuartal I 2026

Kokoh sebagai Mitra Strategis Pemerintah, Bank Mandiri Capai Laba Bersih Rp15,4 T di Kuartal I 2026

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 10:47 WIB

Cara Cek SLIK OJK Secara Online untuk Pantau Skor Kredit

Cara Cek SLIK OJK Secara Online untuk Pantau Skor Kredit

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 10:34 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket

Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 10:28 WIB

Energi Surya Jadi Andalan, RI Kejar Target Jumbo 100 GW PLTS

Energi Surya Jadi Andalan, RI Kejar Target Jumbo 100 GW PLTS

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 10:19 WIB