Ukuran Rumah Subsidi Makin Mungil Tapi Harga Sama, Fahri Hamzah: Lagi Kita Evaluasi

Dwi Bowo Raharjo, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 03 Juni 2025 | 08:22 WIB
Ukuran Rumah Subsidi Makin Mungil Tapi Harga Sama, Fahri Hamzah: Lagi Kita Evaluasi
Wakil Menteri (Wamen) PKP Fahri Hamzah menyatakan, batasan luas rumah subsidi terbaru ini belum final. [ANTARA FOTO/Fauzan]

Suara.com - Pemerintah tengah menggodok aturan yang berpotensi mengubah ukuran rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi.

Menanggapi hal ini Wakil Menteri (Wamen) PKP Fahri Hamzah menyatakan, batasan luas rumah subsidi terbaru ini belum final.

Menurutnya, luas bangunan terkecil seharusnya 40 meter persegi. Sedangkan pada standar minimum mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan seluas 50 meter persegi.

"Pasti dievaluasi, itu tidak boleh (ukuran lebih kecil)," kata Fahri di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (2/6/2025).

Diketahui rancangan aturan perubahan ukuran rumah subsidi memuat dua poin utama. Pertama, terkait batasan luas lahan dan lantai untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) umum. Kedua, mengenai batasan harga jual rumah umum tapak.

Perubahan Drastis pada Luas Lahan dan Bangunan

Inilah yang paling mencuri perhatian dimana jika draf ini disahkan, akan ada penyusutan signifikan pada ukuran rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.

Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

baca juga

Sama halnya dengan rusun umum, luas unit terkecil akan menjadi 18 meter persegi dan terluas 36 meter persegi.

Perubahan ini kontras dengan aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, di mana batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi. Bahkan untuk wilayah padat seperti Jabodetabek, tipe 21/60 (21 meter persegi bangunan, 60 meter persegi tanah) menjadi standar yang umum.

Rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Harga Jual Tetap, Akses Lebih Luas?

Menariknya, di tengah rencana pengecilan ukuran, harga jual rumah umum tapak tidak mengalami perubahan signifikan. Draf aturan ini menyebutkan bahwa harga jual masih sama dengan yang berlaku pada tahun 2025.

Berikut adalah rincian harga jual maksimal per wilayah:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Subsidi Bakal Lebih Mungil, Luas Tanah 25 Meter

Rumah Subsidi Bakal Lebih Mungil, Luas Tanah 25 Meter

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 11:07 WIB

5 Tips Desain Interior Rumah Subsidi Minimalis, Terasa Lebih Luas Tapi Hemat Biaya

5 Tips Desain Interior Rumah Subsidi Minimalis, Terasa Lebih Luas Tapi Hemat Biaya

Lifestyle | Rabu, 28 Mei 2025 | 07:01 WIB

Wow! Persib Bakal Diguyur Rp100 Miliar oleh Maruarar Sirait

Wow! Persib Bakal Diguyur Rp100 Miliar oleh Maruarar Sirait

Bola | Senin, 26 Mei 2025 | 08:14 WIB

Cara Dan Tahap Pengajuan Over Kredit Rumah Subsidi di BTN, Solusi Bila Tak Kuat Bayar

Cara Dan Tahap Pengajuan Over Kredit Rumah Subsidi di BTN, Solusi Bila Tak Kuat Bayar

Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:53 WIB

Terkini

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

×