Suara.com - Kabar penting bagi para pemegang polis asuransi kesehatan di Indonesia. Mulai 1 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung paling sedikit 10 persen dari total pengajuan klaim.
Ini artinya, tidak ada lagi klaim asuransi kesehatan yang dicover 100 persen oleh perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri asuransi kesehatan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan yang dilihat Rabu (4/6/2025).
SE OJK ini juga merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2024, yang mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.
Dalam aturan ini, OJK juga menetapkan batas maksimum pembayaran yang harus ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta, yang dikenal sebagai co-payment:
Rawat Jalan: Maksimal Rp300.000 per pengajuan klaim.
Rawat Inap: Maksimal Rp3.000.000 per pengajuan klaim.
Meski begitu, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi diberi kelonggaran untuk menetapkan batas maksimum yang lebih tinggi, asalkan telah disepakati antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Siapa Saja yang Terkena Aturan Ini?
Baca Juga: 7 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Bagus di Indonesia, Cocok untuk Keluarga
Ketentuan pembagian risiko (co-payment) ini hanya berlaku untuk dua jenis produk asuransi kesehatan:
Produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity).
Produk asuransi kesehatan dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care).
Penting untuk dicatat, aturan co-payment ini tidak berlaku untuk Produk Asuransi Mikro.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memahami polis asuransi kesehatannya dan mempersiapkan diri untuk skema pembayaran yang baru ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran nasabah akan biaya kesehatan dan menciptakan industri asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan di masa depan.
Di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan, memiliki asuransi kesehatan menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap individu maupun keluarga. Asuransi kesehatan adalah bentuk perlindungan finansial yang membantu menanggung biaya pengobatan ketika seseorang jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.
Asuransi kesehatan umumnya mencakup berbagai layanan, seperti rawat inap, rawat jalan, tindakan operasi, pemeriksaan rutin, hingga pembelian obat. Dengan membayar premi secara rutin, nasabah dapat mengalihkan risiko finansial ke perusahaan asuransi, sehingga tidak perlu khawatir terhadap biaya pengobatan yang mahal dan mendadak.
Salah satu manfaat utama dari asuransi kesehatan adalah memberikan ketenangan pikiran. Dalam kondisi darurat medis, asuransi memungkinkan seseorang untuk fokus pada pemulihan kesehatan tanpa harus terbebani masalah biaya. Selain itu, beberapa polis asuransi juga memberikan manfaat tambahan seperti konsultasi dokter secara daring, layanan ambulans, dan perawatan kesehatan preventif.
Di Indonesia, pemerintah juga telah menyediakan program asuransi kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara. Namun, banyak masyarakat memilih menambah perlindungan melalui asuransi kesehatan swasta untuk memperoleh manfaat yang lebih luas dan pelayanan yang lebih cepat.
Pemilihan produk asuransi kesehatan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Faktor-faktor seperti cakupan manfaat, besaran premi, rumah sakit rekanan, dan ketentuan klaim harus menjadi pertimbangan utama sebelum membeli polis.
Dengan memiliki asuransi kesehatan, kita tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga keluarga dari potensi risiko keuangan akibat penyakit. Asuransi bukan hanya pengeluaran, tetapi investasi perlindungan yang sangat penting untuk masa depan yang lebih aman dan sehat.