4. Pembatasan Jumlah Platform Pinjaman
Debitur kini hanya diperbolehkan meminjam maksimal di tiga platform pinjol berbeda. Aturan ini dirancang untuk mencegah nasabah terperangkap dalam siklus "gali lubang tutup lubang" dan mendorong penyelenggara untuk lebih memperhatikan kemampuan bayar kembali calon peminjam.
5. Fungsi Kontak Darurat yang Jelas
Perlu digarisbawahi bahwa kontak darurat bukan untuk tujuan penagihan utang kepada pemilik kontak tersebut. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi. Sebelum mencantumkan kontak darurat, platform P2P lending wajib melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Penyelenggara juga harus mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang telah diberikan oleh pemilik data kontak darurat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
6. Pengetatan Aturan Etika Penagihan
Penyelenggara dilarang keras menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk yang berkaitan dengan unsur SARA, dalam proses penagihan. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, serta harga diri, baik di dunia fisik maupun dunia maya (cyber bullying), tidak hanya kepada debitur tetapi juga kepada kontak darurat, rekan, hingga keluarga debitur.
7. Kewajiban Asuransi bagi Pinjol
Penyelenggara P2P lending kini diwajibkan menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan ini dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan. Regulator mensyaratkan bahwa fintech P2P lending harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang telah memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berbagai aturan baru ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan melindungi kepentingan konsumen secara lebih optimal. Pemahaman mendalam mengenai ketentuan-ketentuan ini sangat penting bagi masyarakat yang berniat menggunakan layanan pinjol.
Baca Juga: Jadi Buronan Internasional, OJK: Mantan Ceo Investree Adrian Gunadi Lagi di Doha
Kontributor : Rizqi Amalia