Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.685.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 5.886,032
LQ45 586,842
Srikehati 288,489
JII 347,233
USD/IDR 17.977

Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025, Debt Collector Tidak Boleh Sembarangan

M Nurhadi

Senin, 09 Juni 2025 | 06:49 WIB
Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025, Debt Collector Tidak Boleh Sembarangan
Beberapa penagih utang yang ditangkap Polsek Cengkareng (ANTARA/Polsek Cengkareng)

4. Pembatasan Jumlah Platform Pinjaman

Debitur kini hanya diperbolehkan meminjam maksimal di tiga platform pinjol berbeda. Aturan ini dirancang untuk mencegah nasabah terperangkap dalam siklus "gali lubang tutup lubang" dan mendorong penyelenggara untuk lebih memperhatikan kemampuan bayar kembali calon peminjam.

5. Fungsi Kontak Darurat yang Jelas

Perlu digarisbawahi bahwa kontak darurat bukan untuk tujuan penagihan utang kepada pemilik kontak tersebut. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi. Sebelum mencantumkan kontak darurat, platform P2P lending wajib melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Penyelenggara juga harus mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang telah diberikan oleh pemilik data kontak darurat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

6. Pengetatan Aturan Etika Penagihan

Penyelenggara dilarang keras menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk yang berkaitan dengan unsur SARA, dalam proses penagihan. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, serta harga diri, baik di dunia fisik maupun dunia maya (cyber bullying), tidak hanya kepada debitur tetapi juga kepada kontak darurat, rekan, hingga keluarga debitur.

7. Kewajiban Asuransi bagi Pinjol

Penyelenggara P2P lending kini diwajibkan menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan ini dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan. Regulator mensyaratkan bahwa fintech P2P lending harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang telah memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan berbagai aturan baru ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan melindungi kepentingan konsumen secara lebih optimal. Pemahaman mendalam mengenai ketentuan-ketentuan ini sangat penting bagi masyarakat yang berniat menggunakan layanan pinjol.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini

97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini

Bisnis | Sabtu, 07 Juni 2025 | 06:38 WIB

Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan

Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan

Bisnis | Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:29 WIB

18,7 Juta Orang Indonesia Langganan Paylater, Terbesar di Dunia

18,7 Juta Orang Indonesia Langganan Paylater, Terbesar di Dunia

Bisnis | Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:33 WIB

10 Aplikasi Pinjaman Online Bank Tanpa Perlu BI Checking, Syarat Mudah

10 Aplikasi Pinjaman Online Bank Tanpa Perlu BI Checking, Syarat Mudah

Bisnis | Kamis, 05 Juni 2025 | 16:53 WIB

Jadi Buronan Internasional, OJK: Mantan Ceo Investree Adrian Gunadi Lagi di Doha

Jadi Buronan Internasional, OJK: Mantan Ceo Investree Adrian Gunadi Lagi di Doha

Bisnis | Kamis, 05 Juni 2025 | 08:15 WIB

Tips saat Terlilit Pinjol dan Jadi Korban Teror Debt Collector

Tips saat Terlilit Pinjol dan Jadi Korban Teror Debt Collector

Lifestyle | Rabu, 04 Juni 2025 | 19:08 WIB

Terkini

Ratusan Mahasiswa RI Kuliah Gratis di Rusia, Ini Jurusan yang Paling Diburu

Ratusan Mahasiswa RI Kuliah Gratis di Rusia, Ini Jurusan yang Paling Diburu

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:06 WIB

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, Bank Mandiri Resmi Masuk Sistem Pembayaran China CIPS

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, Bank Mandiri Resmi Masuk Sistem Pembayaran China CIPS

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:44 WIB

Kabar Baik untuk Eksportir, BI dan China Perluas Transaksi Rupiah - Yuan Tanpa Dolar AS

Kabar Baik untuk Eksportir, BI dan China Perluas Transaksi Rupiah - Yuan Tanpa Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:22 WIB

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:30 WIB

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:19 WIB

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:06 WIB

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03 WIB

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 222 SPPG

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 222 SPPG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:52 WIB

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47 WIB