Suara.com - Indonesia kini menjadi negara dengan akses Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di terbesar di dunia. Data dari Bank Saqu pada tahun 2022 menunjukkan bahwa sekitar 18,7 juta penduduk Indonesia telah menggunakan layanan paylater, menjadikannya negara dengan jumlah pengguna BNPL terbanyak, bahkan di kawasan Asia Tenggara.
Tren ini terus menguat, dengan perkiraan nilai transaksi paylater di Indonesia yang akan mencapai Rp77 triliun pada tahun 2025, menandakan pertumbuhan yang sangat pesat dalam ekosistem keuangan digital.
Menariknya, dominasi penggunaan paylater di Indonesia sebagian besar dikuasai oleh perempuan. Secara geografis, Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan jumlah pengguna paylater terbanyak, diikuti oleh DKI Jakarta dan Jawa Timur. Popularitas layanan ini juga didorong oleh kehadiran berbagai platform terkemuka seperti Shopee Paylater, GoPay Later, Traveloka Paylater, Kredivo, dan Akulaku Paylater.
Terkait hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengonfirmasi bahwa minat masyarakat Indonesia terhadap layanan BNPL pada perusahaan pembiayaan masih sangat tinggi. Hal ini tercermin dari tren outstanding dana penyaluran paylater yang terus menunjukkan pertumbuhan positif dalam dua bulan terakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp8,24 triliun per April 2025, menandai pertumbuhan signifikan sebesar 47,11% secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini melonjak dari pertumbuhan 39,28% pada Maret (yoy). "Pertumbuhan kinerja BNPL PP tersebut menunjukkan masih tingginya permintaan masyarakat, seiring dengan peningkatan transaksi digital," jelas Agusman.
Seiring dengan popularitas paylater yang meroket, OJK secara proaktif mulai memperketat pengawasan dan memperbaiki tata kelola industri ini. Langkah ini mencakup pengetatan syarat pengajuan bagi calon debitur. OJK diketahui tengah menyiapkan penguatan aturan terkait skema BNPL bagi perusahaan pembiayaan, termasuk regulasi mengenai syarat usia dan penghasilan minimum bagi pengguna layanan pendanaan BNPL.
Dalam keterangan tertulis pada 14 Januari 2025, Agusman memaparkan pokok-pokok pengaturan baru. Pembiayaan paylater hanya akan diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.
"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," tegas Agusman. Ini memberikan waktu bagi penyedia layanan dan konsumen untuk beradaptasi dengan regulasi baru.
Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menyediakan paylater juga diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL. Notifikasi ini juga akan mencakup informasi mengenai pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang akan mempengaruhi rekam jejak kredit konsumen.
Baca Juga: Apakah Bisa Ajukan Pinjol di 4 Aplikasi Sekaligus? Begini Aturan Resmi OJK
OJK menyatakan dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater. Langkah-langkah ini diambil untuk menguatkan perlindungan konsumen dan mengantisipasi potensi terjadinya "jebakan utang" bagi pengguna paylater yang mungkin belum memiliki literasi keuangan yang memadai, terutama dalam menggunakan produk dan layanan keuangan digital.
Secara lebih rinci, OJK melakukan penguatan pengaturan khusus terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), serta BNPL. Penguatan pengaturan LPBBTI mencakup:
Batas Usia dan Penghasilan: Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, penghasilan minimum borrower LPBBTI ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan persyaratan ini akan berlaku efektif paling lambat 1 Januari 2027 untuk akuisisi lender dan borrower baru, atau perpanjangan pendanaan.
Kategorisasi Lender: Lender akan dibedakan menjadi lender profesional dan lender non-profesional.Pemberi Dana Profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun (dengan maksimum penempatan dana 20% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI), orang perseorangan luar negeri (non-residen), pemerintah pusat/daerah/asing, dan/atau organisasi multilateral.
Pemberi Dana Non-Profesional adalah selain kategori di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun (dengan maksimum penempatan dana 10% dari total penghasilan per tahun pada satu Penyelenggara LPBBTI).
Pembatasan Porsi Outstanding Dana Non-Profesional: Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20%, yang akan berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.