Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

18,7 Juta Orang Indonesia Langganan Paylater, Terbesar di Dunia

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:33 WIB
18,7 Juta Orang Indonesia Langganan Paylater, Terbesar di Dunia
Ilustrasi menggunakan paylater. (Istimewa)

Suara.com - Indonesia kini menjadi negara dengan akses Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di terbesar di dunia. Data dari Bank Saqu pada tahun 2022 menunjukkan bahwa sekitar 18,7 juta penduduk Indonesia telah menggunakan layanan paylater, menjadikannya negara dengan jumlah pengguna BNPL terbanyak, bahkan di kawasan Asia Tenggara.

Tren ini terus menguat, dengan perkiraan nilai transaksi paylater di Indonesia yang akan mencapai Rp77 triliun pada tahun 2025, menandakan pertumbuhan yang sangat pesat dalam ekosistem keuangan digital.

Menariknya, dominasi penggunaan paylater di Indonesia sebagian besar dikuasai oleh perempuan. Secara geografis, Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan jumlah pengguna paylater terbanyak, diikuti oleh DKI Jakarta dan Jawa Timur. Popularitas layanan ini juga didorong oleh kehadiran berbagai platform terkemuka seperti Shopee Paylater, GoPay Later, Traveloka Paylater, Kredivo, dan Akulaku Paylater.

Terkait hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengonfirmasi bahwa minat masyarakat Indonesia terhadap layanan BNPL pada perusahaan pembiayaan masih sangat tinggi. Hal ini tercermin dari tren outstanding dana penyaluran paylater yang terus menunjukkan pertumbuhan positif dalam dua bulan terakhir.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp8,24 triliun per April 2025, menandai pertumbuhan signifikan sebesar 47,11% secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini melonjak dari pertumbuhan 39,28% pada Maret (yoy). "Pertumbuhan kinerja BNPL PP tersebut menunjukkan masih tingginya permintaan masyarakat, seiring dengan peningkatan transaksi digital," jelas Agusman.

Seiring dengan popularitas paylater yang meroket, OJK secara proaktif mulai memperketat pengawasan dan memperbaiki tata kelola industri ini. Langkah ini mencakup pengetatan syarat pengajuan bagi calon debitur. OJK diketahui tengah menyiapkan penguatan aturan terkait skema BNPL bagi perusahaan pembiayaan, termasuk regulasi mengenai syarat usia dan penghasilan minimum bagi pengguna layanan pendanaan BNPL.

Dalam keterangan tertulis pada 14 Januari 2025, Agusman memaparkan pokok-pokok pengaturan baru. Pembiayaan paylater hanya akan diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," tegas Agusman. Ini memberikan waktu bagi penyedia layanan dan konsumen untuk beradaptasi dengan regulasi baru.

Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menyediakan paylater juga diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL. Notifikasi ini juga akan mencakup informasi mengenai pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang akan mempengaruhi rekam jejak kredit konsumen.

OJK menyatakan dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater. Langkah-langkah ini diambil untuk menguatkan perlindungan konsumen dan mengantisipasi potensi terjadinya "jebakan utang" bagi pengguna paylater yang mungkin belum memiliki literasi keuangan yang memadai, terutama dalam menggunakan produk dan layanan keuangan digital.

Secara lebih rinci, OJK melakukan penguatan pengaturan khusus terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), serta BNPL. Penguatan pengaturan LPBBTI mencakup:

Batas Usia dan Penghasilan: Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, penghasilan minimum borrower LPBBTI ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan persyaratan ini akan berlaku efektif paling lambat 1 Januari 2027 untuk akuisisi lender dan borrower baru, atau perpanjangan pendanaan.

Kategorisasi Lender: Lender akan dibedakan menjadi lender profesional dan lender non-profesional.Pemberi Dana Profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun (dengan maksimum penempatan dana 20% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI), orang perseorangan luar negeri (non-residen), pemerintah pusat/daerah/asing, dan/atau organisasi multilateral.

Pemberi Dana Non-Profesional adalah selain kategori di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun (dengan maksimum penempatan dana 10% dari total penghasilan per tahun pada satu Penyelenggara LPBBTI).

Pembatasan Porsi Outstanding Dana Non-Profesional: Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20%, yang akan berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Aplikasi Pinjaman Online Bank Tanpa Perlu BI Checking, Syarat Mudah

10 Aplikasi Pinjaman Online Bank Tanpa Perlu BI Checking, Syarat Mudah

Bisnis | Kamis, 05 Juni 2025 | 16:53 WIB

Tips saat Terlilit Pinjol dan Jadi Korban Teror Debt Collector

Tips saat Terlilit Pinjol dan Jadi Korban Teror Debt Collector

Lifestyle | Rabu, 04 Juni 2025 | 19:08 WIB

7 Penyebab Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak, Penuhi Syarat Ini agar Berhasil

7 Penyebab Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak, Penuhi Syarat Ini agar Berhasil

Bisnis | Rabu, 04 Juni 2025 | 17:38 WIB

Cara Berhenti Dapat Penawaran Pinjol, Pahami Cara Kerja Marketingnya

Cara Berhenti Dapat Penawaran Pinjol, Pahami Cara Kerja Marketingnya

Bisnis | Rabu, 04 Juni 2025 | 14:02 WIB

Pinjaman Bank atau Lembaga Keuangan Sulit Cair, Ini Penyebabnya

Pinjaman Bank atau Lembaga Keuangan Sulit Cair, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 04 Juni 2025 | 12:54 WIB

9 Ciri Pinjol yang Aman dan Bikin Tenang, Anti Ribet

9 Ciri Pinjol yang Aman dan Bikin Tenang, Anti Ribet

Tekno | Rabu, 04 Juni 2025 | 11:37 WIB

Terkini

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB