Tips saat Terlilit Pinjol dan Jadi Korban Teror Debt Collector

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2025 | 19:08 WIB
Tips saat Terlilit Pinjol dan Jadi Korban Teror Debt Collector
Ilustrasi telpon berhantu. (Unsplash/ Gilles Lambert)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pinjaman online atau pinjol merupakan momok bagi masyarakat. Salah satunya karena teror penawaran penawaran pinjol bisa menghantui siapa saja. Biasanya, nomor – nomor yang menawarkan pinjol menelpon tak kenal waktu. Penerima telepon pun kerap kali terganggu bahkan hingga takut untuk mengangkat telepon. Sebenarnya ada cara agar tidak dihubungi nomor teror penawaran pinjol. Kiat – kiat berikut bisa diterapkan untuk hidup yang lebih waras.

1. Jangan Merespons Panggilan Tak Dikenal

Panggilan tak dikenal bisa jadi berasal dari pinjol. Maka dari itu, Anda bisa mencari aman dengan tidak mengangkat nomor dari orang tak dikenal. Tidak perlu iseng untuk mencoba mengangkat telepon apalagi menelepon balik. Merespons, meskipun hanya dengan kata "tidak," bisa menjadi sinyal bahwa nomor Anda aktif dan valid. Ini akan membuat mereka semakin gencar menghubungi Anda. Abaikan, blokir, dan biarkan saja.

2. Manfaatkan Fitur Blokir

Setiap smartphone modern memiliki fitur pemblokiran nomor. Ketika Anda menerima panggilan atau SMS yang tidak diinginkan, segera blokir nomor tersebut. Memang, mereka bisa menggunakan nomor lain, tetapi dengan rajin memblokir, Anda akan mengurangi volume gangguan secara signifikan.

3. Gunakan Aplikasi Pemblokir Panggilan/SMS Pihak Ketiga

Selain fitur bawaan smartphone, ada banyak aplikasi pihak ketiga yang dirancang khusus untuk memblokir panggilan spam dan SMS. Aplikasi seperti Truecaller, Getcontact, atau Hiya memiliki database nomor-nomor spam yang luas dan bisa membantu Anda menyaring panggilan masuk. Beberapa aplikasi bahkan bisa secara otomatis memblokir panggilan dari nomor yang teridentifikasi sebagai spam atau penipu.

4. Laporkan Ke Pihak Berwenang

Jika Anda merasa terganggu secara terus-menerus atau bahkan diintimidasi, jangan ragu untuk melaporkannya ke nomor – nomor berikut.

Baca Juga: Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya

- SWAT (Satgas Waspada Investasi) OJK: OJK memiliki saluran pelaporan untuk pinjol ilegal dan penawaran yang mengganggu. Anda bisa mencari informasi kontak mereka di situs resmi OJK.

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Kominfo juga memiliki mekanisme pelaporan konten dan nomor yang tidak diinginkan. Anda bisa melaporkan melalui aplikasi SMS 1708 atau situs web resmi Kominfo.

- Provider Seluler Anda: Beberapa provider seluler juga menyediakan layanan pelaporan nomor spam. Hubungi customer service provider Anda untuk informasi lebih lanjut.

5. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Anda

Ini adalah langkah pencegahan paling fundamental. Berhati-hatilah saat membagikan nomor telepon, NIK, atau data pribadi lainnya secara online. Hindari mengisi formulir atau mendaftar di situs web atau aplikasi yang tidak jelas reputasinya. Jangan pernah mengklik tautan yang mencurigakan di SMS atau email. Ini bisa jadi phishing yang bertujuan mencuri data Anda. Berhati-hatilah saat melakukan transaksi online melalui jaringan Wi-Fi publik yang tidak aman. Pastikan pula kata sandi akun-akun online Anda kuat dan unik untuk setiap platform.

Meski sudah berhati – hati ada kemungkinan data pribadi Anda tetap bocor. Ada beberapa penyebabnya, tetapi jika merasa tak pernah melakukan apapun bisa jadi lantaran ada kenalan Anda yang pernah mengajukan pinjol dan mencantumkan Anda sebagai kontak darurat, Anda bisa menjadi target jika mereka gagal membayar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI