Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 5.746,648
LQ45 569,322
Srikehati 278,381
JII 347,610
USD/IDR 18.136

Penambangan Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar Putusan MK, Begini Respons ESDM

Dwi Bowo Raharjo, Achmad Fauzi

Senin, 09 Juni 2025 | 11:56 WIB
Penambangan Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar Putusan MK, Begini Respons ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika meninjau lahan pertambangan nikel di Pulau Gag Raja Ampat Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri).

Suara.com - Kegiatan penambangan nikel di wilayah pesisir dan pulau kecil kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan wilayah pesisir.

Menanggapi hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan melakukan kajian dan diskusi lebih lanjut.

Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno menjelaskan izin tambang yang ada di wilayah tersebut berasal dari rezim hukum yang berbeda dan telah diberikan sebelum adanya perubahan regulasi.

"Kalau di sini (Pulau GAG) sendiri dulunya awalnya kontrak karya ini. Kontrak karya kemudian Undang-Undang Kehutanan pun untuk hutan lindung dia dikecualikan. Termasuk 13 yang kontrak karya yang mendapat pengecualian," ujar Tri seperti dikutip, Senin (9/6/2025).

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk perubahan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, izin yang telah diberikan tidak akan terkena perubahan tata ruang.

"Jadi tata ruangnya tidak akan mengalami perubahan. Nah ini kalau misalnya disandingkan dengan Undang-Undang yang tadi, ya nanti kita diskusi," tambahnya.

Sebagai informasi, Putusan MK tahun 2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa wilayah tersebut harus diprioritaskan untuk konservasi, penelitian, perikanan, dan pariwisata. Penambangan dilarang jika berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan atau sosial.

Tak Ada Masalah

Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah meninjau pertambangan nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6).

Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal tambang nikel dikritik. (Foto dok. Humas Kementerian ESDM)
Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal tambang nikel dikritik. (Foto dok. Humas Kementerian ESDM)

Kunjungan ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

"Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang.

"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah," kata Tri.

Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

"Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Menyesatkan, Trend Asia Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Nikel

Dinilai Menyesatkan, Trend Asia Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Nikel

News | Senin, 09 Juni 2025 | 11:43 WIB

Raja Ampat di Simpang Jalan: Kilau Nikel atau Pesona Alam?

Raja Ampat di Simpang Jalan: Kilau Nikel atau Pesona Alam?

Your Say | Senin, 09 Juni 2025 | 11:33 WIB

Raja Ampat Terancam, Legislator PKS Desak Tambang Nikel Dihentikan Permanen

Raja Ampat Terancam, Legislator PKS Desak Tambang Nikel Dihentikan Permanen

News | Senin, 09 Juni 2025 | 11:10 WIB

Kilau yang Membutakan: Ambisi Mengeruk Nikel dari 'Perut' Raja Ampat

Kilau yang Membutakan: Ambisi Mengeruk Nikel dari 'Perut' Raja Ampat

News | Senin, 09 Juni 2025 | 11:01 WIB

Raja Ampat Bukan Korban Tunggal, Trend Asia Sebut 35 Pulau Kecil Terancam Rusak Akibat Tambang

Raja Ampat Bukan Korban Tunggal, Trend Asia Sebut 35 Pulau Kecil Terancam Rusak Akibat Tambang

News | Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:00 WIB

Terkini

Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru

Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:23 WIB

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:17 WIB

Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan

Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:58 WIB

Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah

Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung

Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:27 WIB

Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax

Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi

Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!

Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:26 WIB

Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter

Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:01 WIB