Ada Kapal JKW dan Iriana Angkut Nikel dari Raja Ampat, Ini Sosok Pemiliknya

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:16 WIB
Ada Kapal JKW dan Iriana Angkut Nikel dari Raja Ampat, Ini Sosok Pemiliknya
Ilustrasi Raja Ampat. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, masih terus memanas dan memicu amarah publik.

Terlebih adanya, viral di media sosial soal kapal-kapal pengangkut nikel dari pulau tersebut yang mencatut nama mirip dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan istrinya, Iriana.

Kapal-kapal pengangkut nikel yang dimaksud adalah armada dengan nama JKW Mahakam dan Dewi Iriana, yang diduga beroperasi mengangkut ore nikel dari Pulau Gag.

Dari penelusuran Suara.com, dari situs resmi Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan, memang ada kapal yang memiliki nama JKW. Setidaknya, terdapat delapan kapal dengan nama JKW Mahakam, yakni JKW Mahakam 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, dan 11.

Empat dari kapal tersebut dimiliki oleh PT Pelita Samudera Sreeya (PSS), anak perusahaan dari PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) yang merupakan perusahaan publik di sektor pelayaran dan jasa pengangkutan laut.

Adapun, kapal milik PSS meliputi JKW Mahakam 1, 3, 6, dan 10. PSSI sendiri diketahui bergerak dalam pengangkutan komoditas tambang seperti batubara, nikel, pasir silika, dan bijih besi, baik untuk kebutuhan antarpulau maupun ekspor ke luar negeri.

Sementara itu, kapal JKW Mahakam 5 dan 8 dimiliki oleh PT Sinar Pasifik Lestari, perusahaan yang relatif tertutup informasinya. Perusahaan ini tercatat sebagai pemilik dan pengelola komersial kapal.

Kapal JKW Mahakam 7 tercatat dimiliki oleh PT Permata Lintas Abadi (PLA), perusahaan pelayaran swasta yang telah beroperasi selama lebih dari 23 tahun. PLA dikenal khusus menyediakan layanan tugboat dan barge untuk industri pertambangan, termasuk bijih nikel dan batubara.

Kemudian, JKW Mahakam 2 dimiliki oleh PT Glory Ocean Lines, perusahaan pelayaran yang berdiri sejak 2009 dan berfokus pada pengangkutan kargo kering serta minyak/kimia lintas negara. Perusahaan ini beroperasi di kawasan Asia Tenggara dengan rute pelayaran mencakup Kalimantan–Tiongkok, serta wilayah Batam, Taiwan, Vietnam, dan Malaysia.

Baca Juga: Kritik Telak Bivitri Susanti soal Izin Tambang di Raja Ampat: Hukum Cuma jadi Tameng Penguasa Culas!

Tak kalah menarik perhatian adalah keberadaan enam unit kapal dengan nama Dewi Iriana, yaitu Dewi Iriana 1, 2, 3, 5, 6, dan 8. Sebagian besar kapal tersebut juga dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang sama dengan pemilik kapal JKW Mahakam.

PSS sebagai anak usaha PSSI tercatat sebagai pemilik Dewi Iriana 1, 2, 3, dan 5, sementara Dewi Iriana 6 dimiliki oleh PT Sinar Pasifik Lestari, dan Dewi Iriana 8 oleh PT Permata Lintas Abadi.

Hingga kini, terdapat lima perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.

Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang telah berproduksi secara aktif di Pulau Gag.

Cabut IUP Nikel Raja Ampat

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menyarankan, pemerintah jangan ragu mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI