Belum Bisa IPO, OJK Sebut Bank Muamalat Belum Penuhi Syarat BEI

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:21 WIB
Belum Bisa IPO, OJK Sebut Bank Muamalat Belum Penuhi Syarat BEI
Ilustrasi Bank Muamalat. Sampai saat ini, Bank Muamalat belum bisa melakukan IPO. [Suara.com]

"Atas hal ini, kami telah berkonsultasi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemegang saham pengendali Bank Muamalat," katanya. 

Untuk itu, manajemen perusahaan menyampaikan bahwa Bank Muamalat akan melanjutkan strategi business refocusing dengan fokus pada segmen ritel konsumer.

Sementara itu, pada tahun lalu, Bank Muamalat mencatatkan laba bersih senilai Rp18,45 miliar sepanjang 2024 lalu.

Jumlah tersebut tumbuh dibandingkan perolehan laba bersih 2023 sebesar Rp13,29 miliar.

OJK Dorong Bank Pembangunan Daerah untuk IPO

Sementara itu,  OJK mendorong agar lebih banyak Bank Pembangunan Daerah (BPD) melakukan IPO atau pencatatan saham perdana. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan BPD go public hingga bisa menerbitkan obligasi daerah (municipal bond).

Maka pemerintah daerah (pemda) sebagai pemegang saham mayoritas akan dapat ditingkatkan kepatuhannya dalam pengelolaan bank.

“Karena itu kan tidak mudah untuk bisa memberikan keyakinan bahwa investasi, investor di pasar modal nanti akan memberikan hasil yang memadai dari hasil go public-nya ini, misalnya dari BPD ini. Ya tentu kan harus jelas nih, apa namanya strategi bisnisnya,” katanya

Menurutnya, BPD yang masuk pasar modal bakal bisa membangun strategi bisnis yang jelas.  Bahkan akuntabilitasnya juga harus transparan kepada pemegang saham publik, sehingga membantu ekositem keuangan nasional.

Baca Juga: Kukuh Rahardjo Tak Lulus Penilaian OJK,Bank Muamalat Kembali Ajukan Dirut Baru di RUPSLB

"Bahkan kalau misalnya BPD bisa sampai menerbitkan municipal bond (obligasi daerah), ini sangat menarik. Karena ini akan bisa mendisiplinkan pemerintah daerah sebagai pemegang saham," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI