Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Disarankan Reformasi Tarif dan Struktur Cukai Hasil Tembakau

Rabu, 11 Juni 2025 | 18:25 WIB
Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Disarankan Reformasi Tarif dan Struktur Cukai Hasil Tembakau
Cukai hasil tembakau.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta untuk segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap tarif dan struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Reformasi ini dipandang sebagai langkah krusial dalam mendukung agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026, yang menekankan pentingnya tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel.

CHT saat ini berkontribusi sekitar 95% terhadap total penerimaan cukai nasional. Namun, sistem yang berlaku dinilai belum cukup efektif dalam menutup celah kebocoran dan mengendalikan konsumsi, terutama akibat struktur tarif yang kompleks dan tidak merata di berbagai segmen industri hasil tembakau.

Tenaga Ahli Stranas PK, Aditya Mardhi Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tengah memantau kinerja kementerian dan lembaga terkait dalam hal pengawasan terhadap penerimaan negara dari sektor CHT.

Salah satu langkah konkret yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan untuk mengawasi wilayah-wilayah rawan peredaran rokok ilegal.

"Kenaikan harga rokok yang terjadi karena kenaikan tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal kian turun," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Rabu (11/6/2025).

Struktur tarif CHT yang berlapis-lapis dinilai membuka ruang bagi peredaran rokok murah dengan tarif cukai rendah.

Situasi ini menambah kompleksitas persoalan, dan mendorong urgensi reformasi fiskal melalui penyederhanaan struktur tarif (simplifikasi) serta penerapan kebijakan cukai tahun jamak (multi-year excise), untuk menjamin keseimbangan antara pengendalian konsumsi dan peningkatan penerimaan negara.

Project Lead Tobacco Control dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menyoroti kenaikan tarif cukai saja belum cukup efektif dalam menekan konsumsi rokok.

Baca Juga: Dampaknya Bisa PHK, Pemerintah Diminta Moratorium Cukai Rokok

Ia menjelaskan kompleksitas struktur tarif saat ini memungkinkan konsumen untuk beralih (downtrading) ke produk rokok yang lebih murah, sehingga dampak dari kebijakan tarif tidak optimal.

"Sekarang cukai kita punya banyak layer sehingga kenaikan cukai saja tanpa ada simplifikasi tetap membuat harga rokok di pasaran bervariasi. Tetap ada rokok murah, tetap saja nanti downtrading. Makanya kita mendorong untuk optimalisasi itu sebenarnya dengan simplifikasi juga," imbuh dia.

Beladenta mengutip hasil riset CISDI yang merekomendasikan penyederhanaan struktur tarif menjadi 3–5 tier pada tahun 2029. Rekomendasi ini juga disertai dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) minimum dan tarif cukai secara bertahap.

Menurutnya, penerapan kebijakan cukai tahun jamak akan memberikan kepastian bagi pelaku industri sekaligus masyarakat luas, serta mendukung pencapaian target pengendalian konsumsi dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Dukungan terhadap agenda reformasi ini juga datang dari Kementerian PPN/Bappenas. Koordinator Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Bappenas, Ibnu Ahmadsyah, menegaskan bahwa simplifikasi dan kebijakan cukai tahun jamak telah menjadi bagian dari arah kebijakan fiskal nasional yang sedang dikembangkan.

"Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pendapatan negara," beber dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI