Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.206,349
LQ45 631,211
Srikehati 317,836
JII 386,032
USD/IDR 17.738

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Disarankan Reformasi Tarif dan Struktur Cukai Hasil Tembakau

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 11 Juni 2025 | 18:25 WIB
Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Disarankan Reformasi Tarif dan Struktur Cukai Hasil Tembakau
Cukai hasil tembakau.

Suara.com - Pemerintah diminta untuk segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap tarif dan struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Reformasi ini dipandang sebagai langkah krusial dalam mendukung agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026, yang menekankan pentingnya tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel.

CHT saat ini berkontribusi sekitar 95% terhadap total penerimaan cukai nasional. Namun, sistem yang berlaku dinilai belum cukup efektif dalam menutup celah kebocoran dan mengendalikan konsumsi, terutama akibat struktur tarif yang kompleks dan tidak merata di berbagai segmen industri hasil tembakau.

Tenaga Ahli Stranas PK, Aditya Mardhi Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tengah memantau kinerja kementerian dan lembaga terkait dalam hal pengawasan terhadap penerimaan negara dari sektor CHT.

Salah satu langkah konkret yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan untuk mengawasi wilayah-wilayah rawan peredaran rokok ilegal.

"Kenaikan harga rokok yang terjadi karena kenaikan tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal kian turun," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Rabu (11/6/2025).

Struktur tarif CHT yang berlapis-lapis dinilai membuka ruang bagi peredaran rokok murah dengan tarif cukai rendah.

Situasi ini menambah kompleksitas persoalan, dan mendorong urgensi reformasi fiskal melalui penyederhanaan struktur tarif (simplifikasi) serta penerapan kebijakan cukai tahun jamak (multi-year excise), untuk menjamin keseimbangan antara pengendalian konsumsi dan peningkatan penerimaan negara.

Project Lead Tobacco Control dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menyoroti kenaikan tarif cukai saja belum cukup efektif dalam menekan konsumsi rokok.

Ia menjelaskan kompleksitas struktur tarif saat ini memungkinkan konsumen untuk beralih (downtrading) ke produk rokok yang lebih murah, sehingga dampak dari kebijakan tarif tidak optimal.

"Sekarang cukai kita punya banyak layer sehingga kenaikan cukai saja tanpa ada simplifikasi tetap membuat harga rokok di pasaran bervariasi. Tetap ada rokok murah, tetap saja nanti downtrading. Makanya kita mendorong untuk optimalisasi itu sebenarnya dengan simplifikasi juga," imbuh dia.

Beladenta mengutip hasil riset CISDI yang merekomendasikan penyederhanaan struktur tarif menjadi 3–5 tier pada tahun 2029. Rekomendasi ini juga disertai dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) minimum dan tarif cukai secara bertahap.

Menurutnya, penerapan kebijakan cukai tahun jamak akan memberikan kepastian bagi pelaku industri sekaligus masyarakat luas, serta mendukung pencapaian target pengendalian konsumsi dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Dukungan terhadap agenda reformasi ini juga datang dari Kementerian PPN/Bappenas. Koordinator Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Bappenas, Ibnu Ahmadsyah, menegaskan bahwa simplifikasi dan kebijakan cukai tahun jamak telah menjadi bagian dari arah kebijakan fiskal nasional yang sedang dikembangkan.

"Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pendapatan negara," beber dia.

Ia menambahkan bahwa kebijakan cukai diarahkan pada empat pilar utama, yaitu pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan pengawasan terhadap rokok ilegal.

"Restrukturisasi CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan arahnya diharapkan semakin mengerucut, tarifnya bisa disederhanakan. Kalau struktur yang sekarang ada celah tax avoidance," pungkas dia.

Cukai hasil tembakau (CHT) merupakan pungutan negara yang dikenakan pada produk tembakau seperti rokok, cerutu, dan tembakau iris.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau yang berdampak buruk bagi kesehatan, serta meningkatkan penerimaan negara.

Penerimaan dari CHT dialokasikan untuk berbagai program, termasuk peningkatan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan dukungan bagi petani tembakau.

Kenaikan tarif cukai diharapkan dapat menekan angka perokok, terutama di kalangan remaja, sekaligus mendorong inovasi produk tembakau yang lebih rendah risiko.

Penetapan tarif CHT mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi, inflasi, dan dampak sosial.

Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara pengendalian konsumsi, penerimaan negara, dan keberlangsungan industri tembakau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dampaknya Bisa PHK, Pemerintah Diminta Moratorium Cukai Rokok

Dampaknya Bisa PHK, Pemerintah Diminta Moratorium Cukai Rokok

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 16:52 WIB

Bisnis Vape Makin Cuan, Delta Sukses Teknologi Terus Menggeliat di Tengah Regulasi Ketat

Bisnis Vape Makin Cuan, Delta Sukses Teknologi Terus Menggeliat di Tengah Regulasi Ketat

Bisnis | Kamis, 05 Juni 2025 | 16:43 WIB

Pakar Minta Pemerintah Jangan Keluarkan Regulasi Asal-asalan

Pakar Minta Pemerintah Jangan Keluarkan Regulasi Asal-asalan

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 15:14 WIB

Terkini

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:38 WIB

IHSG Ambles 26 Persen, Sucor Sekuritas Bongkar Strategi Cari Cuan di Tengah Pasar Bergejolak

IHSG Ambles 26 Persen, Sucor Sekuritas Bongkar Strategi Cari Cuan di Tengah Pasar Bergejolak

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:38 WIB

Harga Cabai dan Daging Sapi Kompak Naik Jelang Iduladha, Beras Premium Justru Turun

Harga Cabai dan Daging Sapi Kompak Naik Jelang Iduladha, Beras Premium Justru Turun

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:34 WIB

AS Gempur Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Meroket

AS Gempur Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Meroket

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:23 WIB

Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768

Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:07 WIB

Punya Valuasi Rp3 Triliun! RANS Entertainment Bersiap Lego Saham, Apa yang Diincar Raffi Ahmad?

Punya Valuasi Rp3 Triliun! RANS Entertainment Bersiap Lego Saham, Apa yang Diincar Raffi Ahmad?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:26 WIB

Purbaya Akui Dana Pemulihan Bencana Sumatra Rp 60 T Baru Terserap Sedikit

Purbaya Akui Dana Pemulihan Bencana Sumatra Rp 60 T Baru Terserap Sedikit

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:23 WIB

SeaBank Raup Laba Bersih Rp 375,6 Miliar di Q1 2026, Melonjak 288%

SeaBank Raup Laba Bersih Rp 375,6 Miliar di Q1 2026, Melonjak 288%

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:20 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 6.200, Saham TPIA Bangkit

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 6.200, Saham TPIA Bangkit

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:16 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027

Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:15 WIB