Suara.com - Koalisi Ojol Nasional (KON) menolak hasil konvensi organisasi buruh internasional atau Internasional Labour Organization (ILO) terkait perubahan status ojol, dari mitra menjadi pekerja tetap - meski hubungan kemitraan dinilai tidak adil dan merugikan para ojol.
Ketua Umum KON, Andi Kristiyanto mengatakan, penolakan tersebut mendasar lantaran bertentangan dengan realitas kemitraan ojol.
“ILO nggak ada urusannya dengan nasib ojol di Indonesia, karena ojol bukan pekerja dan bukan buruh. Kami tolak intervensi ILO,” ujar Andi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Andi juga menilai ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan opini publik agar ojol dianggap sebagai pekerja tetap. Ia meminta pemerintah dan DPR tidak terpengaruh oleh narasi yang dianggap ditunggangi kepentingan tertentu.
Sementara itu, dukungan terhadap posisi Koalisi Ojol juga datang dari anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Obon Tabroni.
Legislator dapil Bekasi itu menegaskan bahwa ojol bukan pekerja, melainkan mitra.
“Awalnya saya ragu, tapi setelah mendengarkan masukan dari Koalisi Ojol, saya sadar bahwa benar mereka bukan buruh. Mereka mitra,” kata Obon.
Picu Pengangguran
Sebelumnya, rencana penerapan Konvensi ILO untuk mereklasifikasi mitra ojek online menjadi pekerja tetap dinilai bisa memicu gejolak ekonomi.
Baca Juga: Modatara Dukung Tuntutan Ojol: Solusi Harus Berpijak Realitas Ekonomi, Bukan Cuma Wacana Politik
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menyebut dampaknya bisa merembet ke UMKM, layanan publik, hingga meningkatnya angka pengangguran.
Menurut Agung, jika reklasifikasi dipaksakan hanya 10–30% mitra pengemudi yang bisa terserap sebagai karyawan. Sisanya, 70–90%, diprediksi akan kehilangan pekerjaan.
“Pemaksaan kebijakan ini dapat menyebabkan efek domino berupa menurunnya pendapatan jutaan UMKM, meningkatnya pengangguran, dan hilangnya kepercayaan investor,” ucapnya.
Industri pengantaran dan mobilitas digital disebut menyumbang hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Jika sistem kemitraan diganti total, kontribusi ini diperkirakan menurun drastis, dengan potensi kerugian mencapai Rp178 triliun.
Beberapa temuan dampak serupa juga terjadi di negara lain. Di Spanyol, kata Agung, setelah dilakukan reklasifikasi, Uber memutus kemitraan dan Deliveroo hengkang dari pasar.
Di Inggris dan AS, harga layanan naik dan volume pemesanan menurun drastis. Penurunan pendapatan UMKM, gangguan layanan logistik, dan risiko krisis sosial menjadi kekhawatiran utama.
Hubungan Kerja Timpang
Meski demikian, sebuah studi dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) – Universitas Gadjah Mada pada 2021 lalu mengungkapkan hubungan kemitraan sesungguhnya tidak adil, serta merugikan para ojol.
Arif Novianto, peneliti laporan bertajuk Di Bawah Kendali Aplikasi: Dampak Ekonomi Gig terhadap Kelayakan Kerja “Mitra” Industri Transportasi Online, menyebut hubungan kemitraan yang diterapkan oleh Gojek, Grab, dan Maxim tak lebih dari ilusi.
Semua keputusan penting dalam proses kerja berada di tangan perusahaan, mulai dari tarif, sanksi, bonus, hingga mekanisme kerja. Para pengemudi tak memiliki ruang untuk bersuara, meski disebut sebagai "mitra."
Seringkali perusahaan aplikasi berdalih bahwa ekonomi gig memberi kebebasan bagi pekerja. Nyatanya, kontrol terhadap para ojol lebih mirip hubungan buruh dan pengusaha di industri manufaktur.
Mereka diawasi, dikendalikan, dan didisiplinkan melalui sistem yang dirancang untuk memastikan mereka bekerja lebih lama dan lebih keras.
Sanksi menjadi alat utama perusahaan dalam menjaga produktivitas. Ojol yang dinilai kurang disiplin akan menghadapi penurunan jumlah order atau bahkan pemutusan kemitraan secara sepihak. Selain itu, penilaian konsumen juga dijadikan senjata untuk menekan mereka.
Sebuah rating buruk, meski tanpa bukti atau klarifikasi, bisa berujung pada sanksi. Perusahaan pun menggunakan sistem bonus sebagai insentif yang membuat para ojol terus bekerja tanpa kepastian pendapatan yang stabil.
Di balik semua itu, perusahaan platform mengumpulkan dan mengendalikan data kerja para ojol. Informasi yang seharusnya bisa diakses oleh para pengemudi justru dimonopoli oleh perusahaan.
Bahkan pemerintah dan peneliti pun kesulitan mendapatkan akses terhadap data tersebut. Akibatnya, hubungan yang seharusnya bersifat kemitraan justru semakin timpang.
Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kemitraan yang berjalan saat ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2008 dan PP No. 17 Tahun 2013, yang mengatur bahwa kemitraan harus berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
Namun kenyataannya, kekuasaan penuh ada di tangan platform. Isi perjanjian pun tidak setara, dengan hak dan kewajiban yang lebih banyak menguntungkan perusahaan.
Bagi para pengemudi, dampaknya terasa nyata. Dari survei yang dilakukan Arif, 84,83% responden menilai perubahan kebijakan soal tarif, bonus, dan sanksi lebih menguntungkan perusahaan.
Hanya sebagian kecil yang merasa kebijakan itu berpihak pada mereka. Sisanya, memilih diam — karena mereka tahu, suara mereka tak akan didengar.