KPPU Ikut Sorot Isu Merger Grab dan GoTo, Ancam Sanksi Jika Ada Monopoli

Dicky Prastya

Kamis, 22 Mei 2025 | 23:19 WIB
KPPU Ikut Sorot Isu Merger Grab dan GoTo, Ancam Sanksi Jika Ada Monopoli
Ilustrasi merger Grab dan GoTo. Foto: Pengemudi ojek daring usai mengantar penumpang di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut menyoroti isu merger Grab dan GoTo yang mencuat beberapa waktu belakangan.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengaku masih mempelajari isu merger tersebut. Dirinya tak bisa berkomentar banyak karena penggabungan dua perusahaan ojek online ini belum terjadi.

“KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif," katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (22/5/2025).

Ia beralasan kalau KPPU baru bisa melakukan penilaian merger Grab-GoTo setelah resmi, yang mana itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU No 5/1999.

Kendati begitu Fanshurullah membuka konsultasi sukarela apabila ada pihak yang mengajukan adanya penilaian dari KPPU.

"Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak," lanjut dia.

Sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.

Jika transaksi dinotifikasikan, KPPU dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.

KPPU juga menghimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri untuk meminimalisir efek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

baca juga

“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," beber dia.

Tapi jika merger Grab dan GoTo melanggar regulasi, Fanshurullah menegaskan kalau perusahaan bisa kena sanksi dari KPPU.

"Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut," tegasnya.

Komentar GoTo soal isu merger dengan Grab

Raksasa teknologi Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), sebelumnya angkat bicara terkait spekulasi liar dan rumor yang beredar kencang di berbagai media mengenai potensi transaksi besar antara mereka dengan sang rival abadi, Grab.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (10/5/2025), GoTo memberikan klarifikasi yang cukup normatif namun mengisyaratkan adanya lamaran serius dari perusahaan asal Singapura tersebut.

Sekretaris Perusahaan GoTo, RA Koesoemohadiani menyatakan bahwa Grup GoTo memang secara rutin menerima berbagai penawaran dari berbagai pihak.

Pernyataan ini secara tidak langsung membenarkan adanya ketertarikan dari pihak eksternal, termasuk spekulasi mengenai Grab.

Lebih lanjut, Koesoemohadiani menjelaskan bahwa manajemen GoTo memiliki kewajiban untuk menjajaki secara menyeluruh dan mengevaluasi dengan cermat serta penuh kehati-hatian setiap penawaran yang masuk.

Langkah ini semata-mata bertujuan untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

Tak hanya itu, GoTo juga menegaskan akan selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pelanggan, karyawan, dan seluruh pemangku kepentingan kunci dalam setiap pertimbangan strategisnya.

Kendati mengakui adanya penjajakan, GoTo dengan tegas menyatakan bahwa hingga tanggal keterbukaan informasi ini (7 Mei 2025), Perseroan belum mencapai keputusan apapun terkait penawaran yang mungkin telah diketahui atau diterima.

Pernyataan ini sejalan dengan keterbukaan informasi sebelumnya pada 19 Maret 2025, di mana GoTo juga membantah adanya kesepakatan konkret dengan pihak manapun terkait isu merger atau akuisisi dengan Grab.

"Sebagaimana telah kami jelaskan pada keterbukaan yang kami sampaikan sebelumnya tertanggal 19 Maret 2025, belum ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak manapun untuk melakukan transaksi sebagaimana telah dispekulasikan di media massa," tegas Koesoemohadiani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Inovasi Baru Grab 2025: Menjawab Kebutuhan Setiap Versi Kamu

Deretan Inovasi Baru Grab 2025: Menjawab Kebutuhan Setiap Versi Kamu

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 20:17 WIB

DPR Sebut Buat Aturan Tak Bisa Sehari, Ojol Beri Sindiran: UU KPK Bisa Singkat, Saya Tak Mau Alasan

DPR Sebut Buat Aturan Tak Bisa Sehari, Ojol Beri Sindiran: UU KPK Bisa Singkat, Saya Tak Mau Alasan

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 19:19 WIB

Modatara Dukung Tuntutan Ojol: Solusi Harus Berpijak Realitas Ekonomi, Bukan Cuma Wacana Politik

Modatara Dukung Tuntutan Ojol: Solusi Harus Berpijak Realitas Ekonomi, Bukan Cuma Wacana Politik

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 12:42 WIB

Bocoran Respon Pemerintah Pasca Demo Ojol Hari Ini, Bakal Ada Kebijakan Baru?

Bocoran Respon Pemerintah Pasca Demo Ojol Hari Ini, Bakal Ada Kebijakan Baru?

Bisnis | Selasa, 20 Mei 2025 | 21:44 WIB

Di Balik Demo Ojol di Jakarta: Kisah Pelik Buyung Terjerat Kemiskinan hingga Pasrah Diceraikan Istri

Di Balik Demo Ojol di Jakarta: Kisah Pelik Buyung Terjerat Kemiskinan hingga Pasrah Diceraikan Istri

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 19:12 WIB

Janji Bakal Kawal RDP Bareng DPR Besok, Massa Aksi Ojol Bubarkan Diri: Mari Kita Pulang

Janji Bakal Kawal RDP Bareng DPR Besok, Massa Aksi Ojol Bubarkan Diri: Mari Kita Pulang

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 18:51 WIB

Terkini

Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla di Tiga Wilayah Riau

Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla di Tiga Wilayah Riau

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Viva Gold Whitening Serum Aman untuk Bumil? Ini Petunjuk Resmi dan Manfaatnya

Viva Gold Whitening Serum Aman untuk Bumil? Ini Petunjuk Resmi dan Manfaatnya

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Asuransi Kesehatan dari Kantor Bisa Berakhir Saat Pensiun, Ini yang Perlu Disiapkan

Asuransi Kesehatan dari Kantor Bisa Berakhir Saat Pensiun, Ini yang Perlu Disiapkan

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:45 WIB

5 Aplikasi untuk Belajar Menggambar di iPad, Pemula Wajib Tahu

5 Aplikasi untuk Belajar Menggambar di iPad, Pemula Wajib Tahu

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:44 WIB

Penyebab Laba Bersih ADRO Meroket 76,84% di Semester I/2026

Penyebab Laba Bersih ADRO Meroket 76,84% di Semester I/2026

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Terapi Stem Cell Kian Dikembangkan, Menjangkau Pengobatan Pengapuran Sendi hingga Kebutuhan Estetika

Terapi Stem Cell Kian Dikembangkan, Menjangkau Pengobatan Pengapuran Sendi hingga Kebutuhan Estetika

Health | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Cara Menentukan Shade Skin Tint agar Hasil Tidak Abu-Abu, Ini 6 Tips Memilihnya

Cara Menentukan Shade Skin Tint agar Hasil Tidak Abu-Abu, Ini 6 Tips Memilihnya

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Auto Glowing! 5 Booster Toner Korea untuk Kulit yang Tampak Lebih Sehat

Auto Glowing! 5 Booster Toner Korea untuk Kulit yang Tampak Lebih Sehat

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Rebutan Jadi Relawan MotoGP Mandalika, Apa Menariknya?

Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Rebutan Jadi Relawan MotoGP Mandalika, Apa Menariknya?

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Kata-kata Pertama Raja Haakon VIII, Raja Norwegia Baru

Kata-kata Pertama Raja Haakon VIII, Raja Norwegia Baru

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:22 WIB

×