Sedangkan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) juga mengalami sedikit kenaikan ke level 2,93% dari sebelumnya 2,77% pada Maret 2025.
Sementara itu, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan juga mencatatkan pertumbuhan yang kuat. Pada April 2025, pembiayaan BNPL mencapai Rp8,24 triliun, meningkat 47,11% yoy (Maret 2025: 39,28% yoy).
Meski begitu, risiko kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross juga naik menjadi 3,78%, dari 3,48% pada bulan sebelumnya.
Karena itu, sebagai respons atas meningkatnya peran fintech dalam penyaluran pembiayaan, Dian bilang pihak telah menerbitkan pedoman kerja sama antara perbankan dan perusahaan fintech.
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penerapan professional judgement terhadap kebutuhan kolaborasi.
"Hal ini agar tetap berada dalam koridor prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," tandasnya.