"OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menilai pelanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korusi atau KPK dan peraturan Mahkamah Agung no. 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak bidana oleh korporasi," katanya.
Dia pun menambahkan pendukungan penerapan strategi anti-fraud dalam ketentuan ini tujukan untuk dapat mengarahkan Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya pencegahan, pendeteksian, investigasi serta perbaikan sistem.
"Laporan keuangan berkualitas dan andal diawali dengan proses pelaporan keuangan bank yang tepat, akurat, dan berintegritas," tandasnya.