10 Orang Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Diperiksa

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:43 WIB
10 Orang Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Diperiksa
Ilustrasi korupsi (freepik.com)

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Adapun, dari 10 orang saksi yang diperiksa, satu diantaranya merupakan Tutuka Ariadji atau TA, selalu mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).

"TA selaku Dirjen Migas periode 2020-2024," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (13/6/2025).

Selain itu, saksi lainnya yang diperiksa yakni berasal dari Kementerian ESDM. SN selaku Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas, lalu EED selaku Kasubdit Subsidi & Harga BBM, serta CMS selaku Koordinator Subsidi.

Selanjutnya, DS selaku mantan Manajer Fungsional Supply Operation periode ISC PT Pertamina (Persero), TYA selaku Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia, juga MS selaku VL Legal Consial Downstream.

Sementara itu, tiga saksi dari PT Pertamina International Shipping yang diperiksa yakni EP selaku VP Operasional & Puspent Risk Management, AS selaku Officer Cherming, dan DA selaku eks Manager Chief Operation.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Harli.

Diketahui bersama, Kejaksaan Agung sebelumnya membongkar praktik dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.

Dugaan korupsi itu, lantaran para tersangka secara sengaja melakukan import bahan bakar minyak (BBM) meski stok minyak dalam negeri sedang mengalami surplus.

Baca Juga: Banyak Nama Baru Hingga Timses Prabowo di Pertamina, Ini Alasannya

Impor minyak sengaja dilakukan guna mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam praktiknya, para tersangka sengaja memanipulasi harga BBM dari harga aslinya guna mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Selain itu, Pertamina juga diduga melakukan pengoplosan BBM. BBM dengan kadar oktan 90 alias Pertalite dioplos dengan bensin berkadar oktan 92 alias Pertamax.

Kemudian, bensin tersebut dijual dengan harga dan dilabeli sebagai Pertamax. Dari hasil penghitungan sementara pada tahun 2023, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.

Berikut sembilan tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam perkara ini:

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI