Zona 4: Wilayah khusus yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Belum Kawin: Rp 12.000.000
Sudah Kawin: Rp 14.000.000
Satu Orang (Peserta Tapera): Rp 14.000.000
Persyaratan Dokumen Pengajuan KPR Subsidi
Setelah memastikan memenuhi kriteria sebagai penerima rumah subsidi, langkah selanjutnya adalah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ke bank-bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Proses ini memerlukan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Formulir Permohonan KPR Subsidi: Harus diisi secara lengkap dan akurat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK): Fotokopi dokumen identitas yang masih berlaku.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Fotokopi NPWP.
- Surat Keterangan Penghasilan (Slip Gaji): Dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir, biasanya untuk tiga bulan terakhir. Bagi pekerja informal, dapat diganti dengan surat keterangan usaha dari kelurahan.
- Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa calon pembeli dan pasangannya belum pernah memiliki rumah.
- Surat Keterangan Domisili: Diperlukan jika alamat KTP berbeda dengan domisili saat ini, dapat diperoleh dari RT/RW atau kelurahan.
- Buku Tabungan: Fotokopi rekening koran atau buku tabungan beberapa bulan terakhir untuk menunjukkan riwayat keuangan.
- Surat Nikah/Cerai: Fotokopi dokumen yang relevan jika calon pembeli sudah menikah atau bercerai.
- Dokumen Agunan: Biasanya berupa fotokopi sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari rumah yang akan dibeli.
- Dokumen Lain yang Dipersyaratkan Bank: Setiap bank penyalur KPR subsidi mungkin memiliki persyaratan dokumen tambahan yang perlu dipenuhi.
Meskipun konsep rumah subsidi 14 meter persegi ini masih dalam tahap pembahasan dan penyesuaian, inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dan pihak swasta dalam mencari solusi kreatif untuk permasalahan hunian MBR.