Standar Rumah Layak Menurut SDGs, Layakkah Rumah Subsidi 14 m2 Dihuni Manusia?

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:12 WIB
Standar Rumah Layak Menurut SDGs, Layakkah Rumah Subsidi 14 m2 Dihuni Manusia?
Ilustrasi rumah subsidi (Dok. Kementerian PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru saja merilis desain baru rumah bersubsidi dengan luas bangunan terkecil 14 meter persegi. Rumah ini hanya dilengkapi satu tempat tidur yang dibangun pada tanah 25 meter persegi. Saat merilis desain tersebut, banyak kalangan mempertanyakan standar rumah layak menurut SDGs. Pasalnya, rumah sempit tak layak ditinggali oleh satu keluarga.

Konsep rumah bersubsidi ini diusung oleh Lippo Group. Di samping rumah super kecil itu, satu lagi tipe rumah bersubsidi yakni seluas 23,4 meter persegi. Rumah yang sedikit lebih besar itu bakal dibangun pada tanah seluas 26,3 meter persegi.

Kendati demikian, rumah – rumah subsidi ini terkesan sulit memenuhi kriteria rumah layak huni menurut Sustainable Development Goals (SDGs). Rumah layak huni menurut standar SDGs harus memiliki luas lantai 7,2 m2 per kapita per orang. Dengan demikian, untuk memenuhi standar ini, rumah subsidi berukuran 14 m2 hanya bisa diisi oleh satu orang saja layaknya kamar kos. Kemudian rumah seluas 23,4 m2 hanya bisa diisi oleh maksimal tiga orang.

Bukan hanya dari segi luas bangunan, standar rumah layak huni juga dilihat dari ketahanan bangunan, sanitasi, air minum, pencahayaan, dan penghawaan. Dari segi ketahanan, rumah rumah harus memiliki Komponen struktur dan non struktur memenuhi kaidah konstruksi, serta menggunakan bahan bangunan ber-SNI.

Setiap rumah harus memiliki kloset leher angsa yang dapat tersambung ke SPAL/ septic tank yang disedot min. 5 tahun sekali. Air minum yang tersedia dalam setiap rumah harus tidak berasa, tidak berwarna, dan tidak berbau. Air minum harus tersedia minimal 12 jam dalam sehari, serta jarak jangkau maksimal 30 menit. Air minum juga tidak boleh mengandung mikroorganisme dan logam berat.

Minimal 10 persen dari luas lantai harus digunakan sebagai area pencahayaan. Kemudian 5 persen dari luas lantai harus digunakan sebagai penghawaan.

Sementara itu, melansir website resmi PKP, Menteri Maruarar Sirait meninjau langsung usulan konsep rumah subsidi yang diusung oleh Lippo Group. "Siang ini saya didampingi Dirjen, rekan-rekan pengembang, milenial dan kawan-kawan media meninjau mock up rumah minimalis yang dibangun oleh Lippo Group di kawasan perkotaan sekaligus mendengar berbagai masukan terkait usulan pilihan jenis rumah subsidi yang berukuran 26.3 meter persegi untuk yang 2kamar tidur dan 25 meter persegi untuk yang 1 kamar tidur," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat melakukan peninjayan usulan mock up dan konsep rumah subsidi di Plaza Semanggi, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Menteri PKP menjelaskan, pihak Kementerian PKP siap menerima berbagai usulan konsep desain rumah subsidi dari seluruh stakeholder perumahan.

Hal itu diperlukan sebagai salah satu solusi menjawab kebutuhan rumah bagi MBR yang tinggal di perkotaan dimana lahan untuk perumahan semakin terbatas.

Baca Juga: 6 Desain Rumah Subsidi Minimalis Tipe 36, Meski Lahan Sempit Tetap Elegan dan Nyaman

"Terimakasih banyak Pak James Riady,  pengembang, Bank penyalur FLPP, generasi milenial yang ingin melihat usulan konsep rumah subsidi ini. Silakan bagi para generasi milenial yang ingin melihat langsung konsep mock up rumah susbidi yang kekinian dan sesuai kebutuhan tempat tinggal bisa langsung datang ke Lobby Nobu Bank di Plaza Semanggi. Silakan beri masukan dan saran terhadap usulan desain dan konsep rumah subsidi ini," katanya.

Menteri PKP juga menegaskan, sebagai Menteri dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian PKP sangat menjunjung tinggi demokrasi, penegakan hukum dan mengedepankan tata kelola yang baik dan benar. Salah satunya dengan selalu melibatkan partisipasi publik dengan menyampaikan draf peraturan yang masih terus dikaji melihat berbagai masukan dan pertimbangan agar peraturan bisa menjawab persoalan dan kebutuhan zaman disektor perumahan.

Pada kesempatan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait bersama CEO Lippo Group  James Riady serta Pengembang Senior Totok Lusida dan Endang Kawidjaja dan perwakilan asosiasi pengembang juga melihat langsung mock up rumah yang dibangun oleh Lippo Group.

Setidaknya ada 2 tipe rumah yang bisa dilihat yakni Tipe 1 Kamar Tidur dengan Luas Tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan Luas Bangunan 14 meter persegi. Kedua adalah Tipe 2 Kamar tidur dengan Luas Tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter) dan Luas Bangunan 23,4 meter persegi.

Spesifikasi teknis bangunan rencananya akan menggunakan struktur beton bertulang. Lantai keramik di bagian teras, lantai utama, kamar tidur, kamar mandi dan carport. Dinding dari bata ringan dan mortar finish cat, plafond dari gypsum, cat dinding dilengkapi sanitair kloset duduk, wastafel, shower, Kran meja dapur dan sink. Atap rumah menggunakan rangka dari baja ringan dan penutup atap dari spandek. Kusen dan pintu aluminium. dan instalasi air bersih PDAM dan sumber air yang disiapkan developer dan listrik 900 watt

"Rencananya rumah dengan desain tersebut akan dibangun di sejumlah kawasan sekitar perkotaan seperti di Bodetabek dan kota-kota besar lainnya. Sudah banyak pengembang yang juga berminat membangun rumah subsidi dengan konsep usulan dari Lippo ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI