Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.373

Syarat Mengajukan Rumah Subsidi Pemerintah, Luasnya Hanya 14 Meter?

M Nurhadi | Suara.com

Sabtu, 14 Juni 2025 | 22:54 WIB
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi Pemerintah, Luasnya Hanya 14 Meter?
Rumah Subsidi (Kementerian PUPR)

Suara.com - Konsep rumah subsidi 14 meter persegi belakangan ini menjadi topik diskusi hangat di ruang publik. Gagasan mengenai hunian mungil ini menarik perhatian karena diusulkan sebagai solusi kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), terutama di kawasan perkotaan yang padat. Ukuran yang terbilang sangat ringkas ini memicu berbagai perdebatan mengenai kelayakan dan fungsinya sebagai solusi hunian jangka panjang.

Usulan desain rumah subsidi ini datang dari pihak swasta dan telah diajukan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia. Bahkan, Menteri PKP, Maruarar Sirait, secara langsung telah meninjau prototipe rumah subsidi tersebut yang dibangun oleh Lippo Group di Plaza Semanggi, Jakarta. Menurut Maruarar Sirait dalam keterangan resminya, rumah dengan desain ini rencananya akan dibangun di sejumlah kawasan sekitar perkotaan, seperti di wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan kota-kota besar lainnya. "Sudah banyak pengembang yang juga berminat membangun rumah subsidi dengan konsep usulan dari Lippo ini," tambahnya, menunjukkan potensi adopsi yang luas di kalangan pengembang.

Inisiatif ini mencerminkan upaya pemerintah dan pihak swasta dalam mencari solusi inovatif untuk mengatasi backlog perumahan dan meningkatkan akses MBR terhadap hunian layak. Meskipun ukurannya menjadi sorotan, konsep rumah 14 meter persegi ini mungkin menekankan efisiensi ruang dan penggunaan vertikal, dengan harapan dapat menekan biaya konstruksi sehingga harganya lebih terjangkau.

Desain rumah subsidi Kementerian PKP (Instagram)
Desain rumah subsidi Kementerian PKP (Instagram)

Persyaratan Penerima Rumah Subsidi

Sebelum beranjak ke proses pengajuan, penting bagi calon penerima rumah subsidi untuk memahami kriteria umum yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa subsidi perumahan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Syarat Umum Penerima Rumah Subsidi:

  1. Calon pembeli wajib berstatus Warga Negara Indonesia yang sah.
  2. Calon pembeli harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Calon pembeli dan pasangannya (jika sudah menikah) belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
  4. Calon penerima harus memiliki penghasilan bulanan maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Batasan ini bervariasi tergantung zonasi wilayah dan jenis rumah subsidi.
  5. NPWP adalah dokumen wajib bagi calon pembeli.
  6. Calon pembeli tidak boleh pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah pusat maupun daerah sebelumnya.

Detail lebih lanjut mengenai besaran penghasilan MBR diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini membagi batasan penghasilan berdasarkan zonasi wilayah. Pembagian zona ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, dan letak geografis, agar penetapan batas penghasilan lebih relevan dengan kondisi ekonomi setempat.

Desain rumah subsidi Kementerian PKP (Instagram)
Desain rumah subsidi Kementerian PKP (Instagram)

Batas Maksimal Penghasilan (Berdasarkan Zona Wilayah):

Berikut adalah batasan maksimal penghasilan bulanan bagi MBR yang ingin mengajukan rumah subsidi:

Zona 1: Meliputi wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Belum Kawin: Rp 8.500.000
Sudah Kawin: Rp 10.000.000
Satu Orang (Peserta Tabungan Perumahan Rakyat/Tapera): Rp 10.000.000

Zona 2: Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.

Belum Kawin: Rp 9.000.000
Sudah Kawin: Rp 11.000.000
Satu Orang (Peserta Tapera): Rp 11.000.000

Zona 3: Termasuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Belum Kawin: Rp 10.500.000
Sudah Kawin: Rp 12.000.000
Satu Orang (Peserta Tapera): Rp 12.000.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desain Rumah Subsidi Kementerian PKP Jadi Sorotan, Ini Ide Renovasi yang Bikin Cantik Hunian

Desain Rumah Subsidi Kementerian PKP Jadi Sorotan, Ini Ide Renovasi yang Bikin Cantik Hunian

Lifestyle | Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:12 WIB

Standar Rumah Layak Menurut SDGs, Layakkah Rumah Subsidi 14 m2 Dihuni Manusia?

Standar Rumah Layak Menurut SDGs, Layakkah Rumah Subsidi 14 m2 Dihuni Manusia?

Bisnis | Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:12 WIB

Ukuran Rumah Subsidi Dipangkas: Mimpi Punya Rumah Layak Huni Pupus?

Ukuran Rumah Subsidi Dipangkas: Mimpi Punya Rumah Layak Huni Pupus?

Liks | Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:48 WIB

6 Desain Rumah Subsidi Minimalis Tipe 36, Meski Lahan Sempit Tetap Elegan dan Nyaman

6 Desain Rumah Subsidi Minimalis Tipe 36, Meski Lahan Sempit Tetap Elegan dan Nyaman

Lifestyle | Kamis, 12 Juni 2025 | 18:27 WIB

Reaksi Gen Z saat Ditawari Tinggal di Rumah Subsidi Seluas 18 Meter

Reaksi Gen Z saat Ditawari Tinggal di Rumah Subsidi Seluas 18 Meter

Bisnis | Kamis, 12 Juni 2025 | 17:11 WIB

Kritisi Soal Rumah Subsidi Diperkecil, Komisi V: Harusnya Beri Kenyamanan, Bukan Batasi Ruang Hidup!

Kritisi Soal Rumah Subsidi Diperkecil, Komisi V: Harusnya Beri Kenyamanan, Bukan Batasi Ruang Hidup!

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 13:52 WIB

Terkini

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:53 WIB

Harga Solar Vivo Melonjak! Diesel Primus Kini Rp30.890 per Liter Mulai Mei 2026

Harga Solar Vivo Melonjak! Diesel Primus Kini Rp30.890 per Liter Mulai Mei 2026

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:33 WIB

SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I 2026, Penjualan Semen Naik di Tengah Tekanan Industri

SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I 2026, Penjualan Semen Naik di Tengah Tekanan Industri

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:37 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Mei 2026: Antam Melonjak, UBS Turun, Galeri24 Naik Tipis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Mei 2026: Antam Melonjak, UBS Turun, Galeri24 Naik Tipis

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:27 WIB

Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM

Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:05 WIB

Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu

Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:26 WIB

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:05 WIB

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB