Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Soal Perpu PUPN di MK

Iwan Supriyatna

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:46 WIB
Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Soal Perpu PUPN di MK
Pengamat hukum yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho.

Namun hal itu tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan akuntabilitas yudisial.

RUU Perampasan Aset harus menjamin due process, perlindungan bagi pihak ketiga, serta mekanisme keberatan dan pembuktian terbuka. Jika tidak, kekuasaan bisa kehilangan akal sehatnya,” kata dia.

Hardjuno sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dengan menekankan pentingnya mekanisme hukum yang transparan dan tunduk pada pengawasan peradilan.

Karenanya, Hardjuno berharap sidang lanjutan MK hingga putusan menjadi momentum evaluatif nasional.

“Bukan soal siapa yang menang di MK. Tapi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah dan DPR, agar mengevaluasi kembali materi dalam RUU Perampasan Aset yang lebih mengedepankan kepastian dan keadilan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Inti Gugatan Pemilik Bank Centris ke MK

Gugatan yang diajukan oleh Andri Tedjadharma, pemilik Bank Centris Internasional, ke MK menyasar konstitusionalitas Undang-Undang PUPN, produk hukum warisan tahun 1960 yang masih digunakan pemerintah dalam menagih piutang negara.

Menurut Andri, beberapa pasal dalam UU tersebut membuka celah bagi pemerintah untuk melakukan penagihan secara sepihak dan tanpa proses hukum yang adil, melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Dalam sidang MK, terungkap sejumlah persoalan mendasar yang menjadi inti gugatan Andri:
Pertama, salinan keputusan MA yang menjadi dasar negara menetapkan Andri sebagai penanggung utang senilai Rp4,5 triliun diduga tidak sah.

baca juga

Panitera Muda MA secara resmi menyatakan bahwa permohonan kasasi yang seharusnya melandasi putusan tersebut tidak pernah diterima atau diregistrasi.

Bahkan, Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menyebut temuan ini sebagai “agak misteri”, karena mencerminkan kekacauan administratif di tingkat peradilan tertinggi.

Kedua, dalam catatan transaksi keuangan, dana yang seharusnya masuk ke rekening resmi Bank Centris Internasional justru diduga dialihkan ke rekening lain yang bernama Centris International Bank—rekening atas nama perorangan yang tidak terdaftar untuk kliring di Bank Indonesia.

Ahli yang dihadirkan Pemohon menyebut praktik ini berpotensi sebagai rekayasa transaksi, dan menyamainya dengan tindakan manipulatif yang mengarah pada pelanggaran serius dalam sistem keuangan negara.

Ketiga, Andri tidak pernah menandatangani jaminan pribadi atau dokumen yang mengakui utang secara personal, seperti PKPS, MSAA, MRNIA, atau APU.

Menurut ahli hukum korporasi, tanggung jawab pribadi semacam itu tidak bisa dibebankan kepada pemegang saham pengendali, kecuali ada pembuktian pelanggaran hukum yang berat.

Doktrin piercing the corporate veil yang memungkinkan pengabaian batas entitas hukum perusahaan baru diperkenalkan di Indonesia lewat UU Perseroan Terbatas tahun 1995, jauh setelah UU PUPN dibuat.

Keempat, Bank Centris sebenarnya telah menyerahkan jaminan sah berupa promes nasabah dan aset tanah seluas 452 hektare kepada Bank Indonesia. Namun, alih-alih mengeksekusi jaminan tersebut, PUPN justru langsung menyita dan melelang harta pribadi Andri dan keluarganya.

Hal ini sebuah langkah yang dianggap melanggar prosedur eksekusi jaminan yang sah (parate eksekusi).

Secara keseluruhan, gugatan ini mempertanyakan apakah pemerintah telah bertindak dalam koridor konstitusi saat menagih utang dari warga negaranya, atau justru melanggar hak dasar lewat mekanisme hukum yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Hardjuno mengatakan gugatan ini menjadi semakin penting karena saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Perampasan Aset.

Jika kesalahan dalam kasus Andri dibiarkan, maka RUU tersebut berpotensi melahirkan kekuasaan sepihak yang bisa menyita aset tanpa kontrol yudisial yang memadai.

“Inilah alasan mengapa gugatan ini tidak hanya menyangkut satu orang, tapi menyangkut masa depan keadilan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penambangan Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar Putusan MK, Begini Respons ESDM

Penambangan Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar Putusan MK, Begini Respons ESDM

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 11:56 WIB

Santai Ada Gugatan di MK, Istana soal Wamen Rangkap Jabatan di BUMN: Tak Langgar Aturan

Santai Ada Gugatan di MK, Istana soal Wamen Rangkap Jabatan di BUMN: Tak Langgar Aturan

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 12:09 WIB

Pemakzulan Gibran Kini Bergulir di DPR, Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Mengikat dan Final

Pemakzulan Gibran Kini Bergulir di DPR, Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Mengikat dan Final

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 10:16 WIB

Terkini

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:58 WIB

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:04 WIB

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:53 WIB

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:33 WIB

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:02 WIB

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:19 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

×