Suara.com - Kegiatan penambangan nikel di wilayah pesisir dan pulau kecil kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan wilayah pesisir.
Menanggapi hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan melakukan kajian dan diskusi lebih lanjut.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno menjelaskan izin tambang yang ada di wilayah tersebut berasal dari rezim hukum yang berbeda dan telah diberikan sebelum adanya perubahan regulasi.
"Kalau di sini (Pulau GAG) sendiri dulunya awalnya kontrak karya ini. Kontrak karya kemudian Undang-Undang Kehutanan pun untuk hutan lindung dia dikecualikan. Termasuk 13 yang kontrak karya yang mendapat pengecualian," ujar Tri seperti dikutip, Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk perubahan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, izin yang telah diberikan tidak akan terkena perubahan tata ruang.
"Jadi tata ruangnya tidak akan mengalami perubahan. Nah ini kalau misalnya disandingkan dengan Undang-Undang yang tadi, ya nanti kita diskusi," tambahnya.
Sebagai informasi, Putusan MK tahun 2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa wilayah tersebut harus diprioritaskan untuk konservasi, penelitian, perikanan, dan pariwisata. Penambangan dilarang jika berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan atau sosial.
Tak Ada Masalah
Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah meninjau pertambangan nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6).
Baca Juga: Raja Ampat 'Digali', Kementerian ESDM Ungkap 5 Tambang Berizin di Surga Papua

Kunjungan ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
"Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang.
"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah," kata Tri.
Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.
"Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti," imbuh dia.