Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:37 WIB
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu ritel di Jakarta, Senin (18/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memastikan bahwa kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan diterapkan pada tahun 2025.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Terkait pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan," kata Djaka, mengindikasikan bahwa penundaan ini bukan pembatalan permanen, melainkan penyesuaian strategi pemerintah.

Penundaan ini tentu menarik perhatian, mengingat kebijakan cukai MBDK sudah berkali-kali batal diterapkan atau ditunda sebelumnya. Padahal, pemerintah sebenarnya telah menargetkan pendapatan cukup besar dari cukai MBDK, yakni Rp 3,8 triliun pada tahun 2025.

Djaka tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik penundaan ini, namun ia mengisyaratkan bahwa penerapan kebijakan ini sangat mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional. Artinya, pemerintah mungkin melihat bahwa kondisi ekonomi saat ini belum ideal untuk membebani masyarakat dengan cukai tambahan.

Meski demikian, Djaka tetap optimis bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai secara keseluruhan akan mampu mencapai target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 301,6 triliun, meskipun tanpa kontribusi dari cukai MBDK.

"Bagaimana cara menutupi, tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai tentunya saya mohon doanya bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target yang ditetapkan," ucap Djaka, menunjukkan keyakinan pada sumber penerimaan lain.

Data terkini hingga 31 Mei 2025 menunjukkan kinerja yang cukup positif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp 122,9 triliun, atau sekitar 40,7 persen dari target APBN. Angka ini juga menunjukkan pertumbuhan yang solid sebesar 12,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Cukai Minuman Berpemanis (CMBP) adalah pungutan negara yang dikenakan pada produk minuman yang mengandung pemanis tambahan, baik gula maupun pemanis buatan. Ini adalah salah satu jenis cukai yang termasuk dalam kategori cukai atas barang kena cukai (BKC), diatur oleh pemerintah untuk tujuan tertentu, biasanya terkait dengan kesehatan masyarakat dan penerimaan negara.

Konsumsi minuman berpemanis berlebih dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, dan kerusakan gigi. Dengan menaikkan harga melalui cukai, diharapkan masyarakat akan mengurangi konsumsi minuman tersebut.

Seperti jenis cukai lainnya, CMBP juga menjadi sumber pendapatan tambahan bagi APBN. Dana ini bisa digunakan untuk membiayai program-program kesehatan atau pembangunan lainnya.

Pemerintah berharap adanya cukai ini akan mendorong produsen untuk menciptakan produk minuman yang lebih sehat dengan kadar pemanis lebih rendah, atau mendorong konsumen untuk memilih minuman tanpa pemanis.

Cukai biasanya dipungut oleh pemerintah dari produsen atau importir minuman berpemanis, bukan langsung dari konsumen akhir. Namun, biaya cukai ini kemungkinan besar akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga jual produk yang lebih tinggi.

Di Indonesia, wacana dan rencana penerapan Cukai Minuman Berpemanis sudah cukup lama bergulir, bahkan sudah masuk dalam revisi Undang-Undang Cukai. Namun, hingga saat ini implementasinya masih dalam tahap pembahasan dan belum resmi diberlakukan. Berbagai kementerian dan lembaga terkait masih mengkaji dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan dari penerapan cukai ini, serta berkoordinasi dengan industri terkait.

Penerapan CMBP adalah tren global yang banyak diterapkan di berbagai negara sebagai upaya mengatasi krisis kesehatan akibat pola konsumsi gula berlebih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran MBG Prabowo Meroket Rp1,1 Triliun dalam Setengah Bulan

Anggaran MBG Prabowo Meroket Rp1,1 Triliun dalam Setengah Bulan

Bisnis | Selasa, 17 Juni 2025 | 18:40 WIB

Dirjen Bea Cukai Baru Ditantang Selamatkan Industri Rokok

Dirjen Bea Cukai Baru Ditantang Selamatkan Industri Rokok

Bisnis | Selasa, 17 Juni 2025 | 08:52 WIB

Anak Buah Sri Mulyani Sita 133 Aset Penunggak Pajak

Anak Buah Sri Mulyani Sita 133 Aset Penunggak Pajak

Bisnis | Senin, 16 Juni 2025 | 19:09 WIB

Terkini

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:12 WIB

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:03 WIB