Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas menolak skema pengenaan pajak penghasilan satu tarif atau flat tax tidak relevan dengan kebutuhan Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Update 2025 di Jakarta, hari Rabu (18/6/2025).

Menurut Sri Mulyani, sistem fiskal Indonesia didesain untuk menjalankan fungsi distribusi, yang berarti instrumen fiskal didorong untuk memastikan keadilan dalam pembagian beban dan manfaat pembangunan. Ini terlihat jelas dalam penerapan sistem tarif progresif untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

"Yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun dengan yang pendapatannya di bawah Rp60 juta per tahun, tarifnya harus beda. Itu asas keadilan, distribusi," jelas Sri Mulyani.

Indonesia saat ini menerapkan lima lapisan tarif PPh orang pribadi, yaitu 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, dan 35 persen, yang disesuaikan dengan tingkat kelompok pendapatan.

Hal ini berbeda dengan saran ekonom Amerika Serikat, Arthur Laffer, yang dalam kesempatan yang sama menyarankan skema flat tax dengan tarif rendah dan basis pajak yang luas (low-rate, broad-based flat tax). Laffer berpendapat bahwa sistem fiskal seharusnya tidak mendiskriminasi suatu kelompok dan flat tax dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa fungsi distribusi ini krusial untuk menciptakan kesetaraan. "Tidak mungkin orang yang tidak sekolah bersaing dengan orang yang sekolahnya di Ivy League. Tidak mungkin anak-anak yang bayinya tidak imunisasi atau gizinya kurang, bersaing secara sempurna dan adil dengan mereka yang bayinya bergizi baik. Di situlah alat fiskal muncul," ujarnya.

Pemerintah juga menyoroti tarif PPh badan di Indonesia yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan global, yakni sebesar 22 persen, sementara tarif global umumnya berada di angka 30 persen hingga 50 persen. Dari penyerapan pajak ini, pemerintah menyalurkan belanja negara untuk membantu kelompok masyarakat miskin mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.

Pajak penghasilan satu tarif, atau yang lebih dikenal dengan istilah flat tax (pajak tetap), adalah sistem pajak di mana semua penghasilan yang dikenakan pajak dikenakan tarif yang sama, tanpa memandang besaran pendapatan atau tingkat kekayaan wajib pajak.

Berbeda dengan flat tax, sistem pajak progresif mengenakan tarif pajak yang berbeda-beda, di mana persentase tarif pajak akan semakin tinggi seiring dengan meningkatnya penghasilan wajib pajak. Di Indonesia, PPh orang pribadi diatur dalam beberapa lapisan tarif (saat ini mulai dari 5% hingga 35%) untuk mencerminkan asas keadilan distributif, yaitu yang berpenghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar.

Meskipun flat tax memiliki potensi keuntungan seperti kesederhanaan dan efisiensi, penerapannya juga memiliki perdebatan, terutama terkait dengan aspek keadilan sosial. Beberapa pihak berpendapat bahwa flat tax dapat memperburuk kesenjangan pendapatan karena membebani kelompok berpenghasilan rendah secara proporsional lebih besar dibandingkan dengan sistem pajak progresif.

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, sendiri pernah menyatakan bahwa skema flat tax tidak relevan dengan kebutuhan Indonesia karena prinsip keadilan yang diterapkan di Indonesia adalah masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi dikenakan pajak yang lebih besar.

Karakteristik utama flat tax:

  • Tarif tunggal: Hanya ada satu persentase tarif pajak yang berlaku untuk semua lapisan penghasilan.
  • Sederhana: Desainnya yang sederhana diklaim dapat memudahkan administrasi perpajakan bagi wajib pajak maupun pemerintah.
  • Adil secara horizontal: Artinya, wajib pajak dengan pendapatan atau transaksi yang sama akan dikenakan pajak dengan persentase yang sama.
  • Transparan: Karena tarifnya tetap, wajib pajak dapat dengan mudah memperkirakan jumlah pajak yang harus dibayar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pramono Kasih Keringanan Pajak di Jakarta untuk Hotel dan Makan-Minum

Pramono Kasih Keringanan Pajak di Jakarta untuk Hotel dan Makan-Minum

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 14:56 WIB

Sri Mulyani Tepok Jidat Lihat Situasi Ketidakpastian Ekonomi Global Saat Ini

Sri Mulyani Tepok Jidat Lihat Situasi Ketidakpastian Ekonomi Global Saat Ini

Bisnis | Rabu, 18 Juni 2025 | 14:13 WIB

Sri Mulyani: Geopolitik Memanas, Bank Sentral Dunia Dihadapkan Dilema Suku Bunga

Sri Mulyani: Geopolitik Memanas, Bank Sentral Dunia Dihadapkan Dilema Suku Bunga

Bisnis | Rabu, 18 Juni 2025 | 13:46 WIB

Terkini

Beras Murah Naik Tajam, Harga Minyakita dan Cabai Bikin Emak-Emak Menjerit

Beras Murah Naik Tajam, Harga Minyakita dan Cabai Bikin Emak-Emak Menjerit

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:23 WIB

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:12 WIB

Dolar AS Menggila, Rupiah Tersungkur ke Level Rp17.658

Dolar AS Menggila, Rupiah Tersungkur ke Level Rp17.658

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:25 WIB

IHSG Langsung Tersungkur Setelah Libur Panjang, DSSA Kena ARB

IHSG Langsung Tersungkur Setelah Libur Panjang, DSSA Kena ARB

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:19 WIB

Emas Antam Lagi Nyungsep, Hari Ini Dibanderol Rp 2.764.000/Gram

Emas Antam Lagi Nyungsep, Hari Ini Dibanderol Rp 2.764.000/Gram

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 09:02 WIB

Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2026, Cicilan 12 Sampai 60 Bulan

Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2026, Cicilan 12 Sampai 60 Bulan

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:51 WIB

Upaya Damai AS - Iran Mandek, Harga Minyak Dunia Naik Kembali

Upaya Damai AS - Iran Mandek, Harga Minyak Dunia Naik Kembali

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:36 WIB

Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:28 WIB

Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!

Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak

Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:13 WIB