Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Strategi Kemenhub Jaga Keamanan dan Dorong Ekonomi Transportasi

Iwan Supriyatna

Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:28 WIB
Strategi Kemenhub Jaga Keamanan dan Dorong Ekonomi Transportasi
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan jalan.

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan jalan, salah satunya dengan menekankan pentingnya setiap bus masuk ke dalam terminal dan keharusan tiap - tiap terminal melakukan penyelenggaraan operasional sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP).

"Setiap terminal akan melakukan rampcheck atau inspeksi keselamatan pada Bus AKAP bagi Terminal Tipe A dan bus AKDP bagi Terminal Tipe B dan C di masing - masing wilayah kerjanya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7334 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Jalan," ungkap Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan pada kegiatan Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat di Terminal Tipe A Tingkir, Jawa Tengah, ditulis Sabtu (21/6/2025).

Ia melanjutkan bahwa pemeriksaan pada bus di terminal dilakukan pada saat bus belum mengangkut penumpang dan apabila ditemukan ketidaksesuaian ketentuan pada armada akan dilakukan perbaikan bus, pergantian pengemudi hingga penindakan.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang karena lebih baik tidak berangkat daripada tidak pernah sampai," imbuhnya.

Pada aturan tersebut juga dijabarkan SOP pengoperasian Terminal Tipe A pada waktu tertentu yang dilaksanakan apabila terdapat lonjakan penumpang yang signifikan pada hari besar keagamaan, hari libur sekolah dan adanya gangguan masalah keamanan, sosial atau keadaan darurat.

Di kesempatan yang sama, Toni menuturkan untuk kelancaran penyelenggaraan terminal perlu dilakukan Penyusunan Rancang Bangun Terminal Penumpang yang memperhatikan prakiraan volume angkutan yang dilayani dan sinkronisasi tata letak fasilitas terminal penumpang.

"Kemudian perlu juga melihat pola pergerakan kendaraan dan pola pergerakan orang di dalam terminal, manajemen dan rekayasa lalu lintas di dalam dan di sekitar terminal serta aristek dan lanskap terminal," tambahnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 164 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rancang Bangun Terminal Penumpang Angkutan Jalan, Rancang Bangun Terminal Penumpang mempunyai jangka waktu yang berlaku selama lima tahun dan dapat dilakukan evaluasi paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

Dalam Penyusunan Rancang Bangun Terminal juga dibutuhkan suatu Buku Kerja yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 384 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Buku Kerja Rancang Bangun Terminal Penumpang.

"Buku kerja rancang bangun merupakan dokumen teknis yang memuat Detail Engineering Design (DED) terminal berupa desain arsitektur meliputi eksterior dan interior, desain struktur bangunan, mekanikal berupa tata udara, sanitasi, plumbing, transportasi, elektrikal berupa catu daya, tata cahaya, telepon, komunikasi, dan alarm, tata ruang luar berupa lanskap, ruang terbuka hijau, dan perkerasan, serta rencana anggaran biaya disertai analisa harga satuan," jelas Toni.

Di samping itu, buku kerja rancang bangun juga dapat berupa perancangan sistem drainase, perancangan sistem pemadam kebakaran, perancangan pembangunan terminal penumpang jalan terpadu berwawasan bisnis dan lingkungan berbasis online system, dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).

Pihaknya berharap melalui kegiatan ini dapat diperoleh suatu pemahaman yang sama sehingga implementasi kebijakan dapat dilakukan sebaik-baiknya.

Turut hadir pada acara ini Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Wuri Pudjiastuti, Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Sri Satuti, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I Jawa Tengah, Lilik Handoyo, Kasubdit Terminal Penumpang, Yugo Kristanto, Kepala Bagian Hukum, Humas dan Umum, Mogot Bukara, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Pengawas Satuan Pelayanan TTA Se-Jawa Tengah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oasis di Tengah Kemacetan: Bogota Ubah Wajah Jalanan Jadi Lebih Hijau!

Oasis di Tengah Kemacetan: Bogota Ubah Wajah Jalanan Jadi Lebih Hijau!

Video | Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:00 WIB

Liburan Sekolah Aman dan Nyaman: Imbauan Penting Menpar untuk Keluarga

Liburan Sekolah Aman dan Nyaman: Imbauan Penting Menpar untuk Keluarga

Video | Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:05 WIB

Mau Liburan Pakai Transportasi Umum di Jakarta? Wajib Unduh 5 Aplikasi Ini!

Mau Liburan Pakai Transportasi Umum di Jakarta? Wajib Unduh 5 Aplikasi Ini!

Your Say | Kamis, 19 Juni 2025 | 14:27 WIB

Terkini

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:56 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:39 WIB

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:44 WIB

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:55 WIB

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:52 WIB