Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyebut kebijakan LPG 3 kilogram satu harga akan serupa dengan BBM satu harga yang telah diterapkan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres yang saat ini tengah disiapkan.
"Artinya tidak ada perbedaan harga, seperti BBM satu harga yang sudah jalan sekarang di Aceh sampai Papua itu kan sudah sama,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Program BBM satu harga yang meliputi Solar dan Pertalite telah berlangsung sejak tahun 2017. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara Nasional.
Sementara terkait kebijakan LPG 3 kilogram satu harga, kata Yuliot, akan masuk dalam revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu atau LPG 3 kg.
“Ini akan ditetapkan melalui Perpres yang sedang kita siapkan untuk kebijakan LPG satu harga,” ungkapnya.
Alasan Pemerintah
Rencana pemerintah menetapkan kebijakan LPG 3 kilogram satu harga, sebelumnya diungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (2/7/2025).
![Ilustrasi pasokan LPG 3 kg di Jawa Tengah dan DIY. [Dok Pertamina]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/05/53787-lpg-3-kg.jpg)
Menurut Bahlil, langkah itu diambil sebagai upaya untuk mengurangi potensi kebocoran subsidi yang selama ini masih menjadi masalah serius di lapangan.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Usul ke DPR ICP 2026 di Kisaran 60 sampai 80 Dolar AS per Barel
"Kita akan ubah beberapa metode agar kebocoran tidak terjadi, termasuk soal harga. Ada kemungkinan kita akan tetapkan satu harga untuk LPG 3 kilogram supaya tidak ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil.
Masih maraknya ketimpangan harga LPG 3 kilogram di berbagai daerah menjadi salah satu alasan pemerintah berencana menerapkan kebijakan ini. Di mana berdasar hasil temuan Kementerian ESDM di lapangan, harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan berkisar antara Rp16.000-Rp19.000/tabung seringkali bisa mencapai Rp50.000.
Kondisi ini dinilai Bahlil mencederai semangat subsidi yang seharusnya meringankan beban masyarakat kecil. Terlebih, nilai subsidi yang dikeluarkan pemerintah untuk LPG 3 kg tidak sedikit, yakni mencapai Rp80 hingga Rp87 triliun setiap tahunnya.
"Kalau harganya naik terus dan tidak terkendali, antara harapan negara dan realisasi di lapangan jadi tidak sinkron. Ini yang harus kita antisipasi," jelasnya.