Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mau menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi praktik diskriminatif dalam metode pengadaan penyedia jasa untuk proyek senilai Rp 3,6 triliun tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan, proyek digitalisasi SPBU Pertamina bertujuan membangun sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 5.518 SPBU dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.
Fokus utama proyek ini adalah pengawasan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya solar, di setiap SPBU.

Dalam pelaksanaannya, Pertamina menunjuk langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan alasan sinergi antar-BUMN. Namun, penunjukan ini dilakukan tanpa membuka kesempatan kepada pelaku usaha lainnya yang memiliki potensi dan kapabilitas untuk mengerjakan proyek serupa.
"KPPU menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu," ujar Deswin dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).
Penunjukan langsung yang dilakukan Pertamina dianggap menutup ruang bagi kompetisi yang sehat serta menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha lain.
KPPU mencatat bahwa terdapat beberapa perusahaan yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk terlibat dalam proyek ini, namun tidak diberikan akses untuk berkompetisi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya diskriminasi dalam proses pengadaan.
"KPPU menilai bahwa proyek digitalisasi ini tidak hanya bernilai besar, namun juga berkaitan langsung dengan pengeluaran negara untuk subsidi BBM. Karena itu, semestinya Pertamina membuka kesempatan yang setara kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia guna memperoleh penawaran harga dan kualitas terbaik," jelas Deswin.
Baca Juga: KPI Genjot Strategi Rendah Karbon, Siapkan Green Refinery di Cilacap
KPPU juga menyoroti perlunya pemerintah meninjau ulang kebijakan sinergi BUMN yang kerap digunakan sebagai dasar penunjukan langsung. Kebijakan ini berisiko menimbulkan inefisiensi dan hambatan persaingan sebagaimana diduga terjadi dalam proyek ini. Sebagai alternatif, mekanisme tender terbuka berbasis wilayah dapat menjadi solusi agar efisiensi dan transparansi tetap terjaga, serta iklim persaingan usaha tetap sehat.
Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim usaha yang adil, terbuka, dan akuntabel—terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan penggunaan dana publik dalam skala besar.