- Alfamidi Setra Pulen
- Beras Premium Setra Ramos
- Beras Pulen Wangi
- Food station
- Ramos Premium
- Setra Pulen
- Setra Ramos
PT Belitang Panen Raya (BPR)
Produsen ini juga masuk dalam daftar pemeriksaan dengan dua merek andalannya:
- Raja Platinum
- Raja Ultima
PT Unifood Candi Indonesia
Dua merek dari perusahaan ini juga masuk dalam daftar indikasi:
- Larisst
- Leezaat
PT Buyung Poetra Sembada Tbk
Perusahaan yang dikenal luas di masyarakat ini diperiksa terkait merek:
Topi Koki
PT Bintang Terang Lestari Abadi
Dua merek dari produsen ini adalah:
- Elephas Maximus
- Slyp Hummer
PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group
Bagian dari Japfa Group ini diselidiki untuk produk berasnya:
Ayana
PT Subur Jaya Indotama
Produsen ini diperiksa untuk dua merek berikut:
- Dua Koki
- Beras Subur Jaya
CV Bumi Jaya Sejati
Dua merek dari perusahaan ini yang masuk daftar adalah:
- Raja Udang
- Kakak Adik
PT Jaya Utama Santikah
Tiga varian beras dari produsen ini juga tengah diselidiki:
- Pandan Wangi BMW Citra
- Kepala Pandan Wangi
- Medium Pandan Wangi
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah secara resmi melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan keterangan resmi.
Langkah tegas ini diambil untuk mendalami temuan produk beras yang diduga bermasalah di berbagai wilayah.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi konsumen yang selama ini percaya pada klaim "premium" yang tertera di kemasan.
Praktik pengoplosan ini, jika terbukti, tidak hanya merupakan penipuan terhadap konsumen tetapi juga berpotensi mengacaukan stabilitas harga dan pasokan beras berkualitas di pasar.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.