- Bank Indonesia dan MAS resmi mengoperasionalkan kerangka LCT untuk transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal pada Selasa (1/9/2026).
- Sejumlah bank yang ditunjuk sebagai ACCD di Indonesia dan Singapura siap memfasilitasi pembayaran lintas negara tersebut.
- Skema baru ini bertujuan mengurangi risiko nilai tukar, menekan biaya transaksi, serta mendukung integrasi keuangan kawasan.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasionalkan kerangka penyelesaian transaksi bilateral Indonesia-Singapura menggunakan mata uang lokal masing-masing negara atau Local Currency Transaction (LCT).
Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny, mengatakan, implementasi kerangka LCT tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transaksi bilateral sekaligus mendorong penggunaan mata uang lokal di kawasan ASEAN.
“Kerangka LCT ini akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN,” kata Ramdan Denny dalam siaran pers Bank Indonesia, Selasa (1/9/2026).
Implementasi kerangka tersebut dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.
Melalui kerangka LCT, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura dapat memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, investasi langsung, serta pembayaran lintas negara menggunakan mata uang lokal.
Skema tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam melakukan transaksi menggunakan rupiah dan dolar Singapura.

Selain itu, penggunaan mata uang lokal juga ditujukan untuk mengurangi risiko nilai tukar serta biaya transaksi.
Salah satu fitur utama kerangka LCT adalah penggunaan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura. BI dan MAS juga memberikan relaksasi terhadap ketentuan dan pengaturan terkait untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi kedua negara.
BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank ACCD di Indonesia dan Singapura yang akan bekerja sama memfasilitasi transaksi LCT dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura.
Dengan beroperasinya kerangka LCT tersebut, pelaku usaha dan pengguna transaksi bilateral Indonesia-Singapura memiliki alternatif untuk melakukan penyelesaian transaksi secara langsung menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.
Berikut Daftar Bank ACCD di Indonesia:
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- Bank ACCD di Singapura
- DBS Bank Ltd.
- Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
- United Overseas Bank Limited