- KPK menyita rumah mewah milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
- Penyitaan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Rejang Lebong dan Pemkot Bengkulu.
- Penyidik KPK sebelumnya juga telah mengamankan uang tunai lebih dari empat miliar rupiah dari rumah Kadis PUPR Bengkulu.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Senin (31/8/2026).
Penggeledahan ini dilakukan dalam perkara dugaan rasuah di Kota Bengkulu yang merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyitaan terhadap aset tersebut dilakukan lantaran rumah Vinna diduga berkaitan dengan perkara ini.
Untuk itu, penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.
“Setiap aset yang ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tentu tidak berhenti pada penguasaan barangnya semata. Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara,” tutur Budi.
“Seluruh hasil penyitaan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya. Dari sana, Penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti,” tambah dia.
![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Senin (31/8/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/01/19268-rumah-anggota-dprd-kota-bengkulu-di-jaksel-disita-kpk.jpg)
Budi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, tambah Budi, setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengembangan itu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.
Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.