Jangan Beli! Daftar 26 Merek Beras Oplosan: dari Alfamidi sampai Ramos Premium

Bernadette Sariyem Suara.Com
Selasa, 15 Juli 2025 | 13:29 WIB
Jangan Beli! Daftar 26 Merek Beras Oplosan: dari Alfamidi sampai Ramos Premium
Satgas Pangan Polri membongkar praktik beras oplosan yang terjadi pada kategori beras premium. [Suara.com]

Suara.com - Publik kembali dikejutkan dengan terbongkarnya praktik beras oplosan, yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Wilmar, Alfamidi, dan Japfa.

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah membongkar dugaan praktik curang pengoplosan beras premium, dengan beras berkualitas lebih rendah yang melibatkan sejumlah produsen ternama di tanah air.

Satgas Pangan telah memanggil dan memeriksa empat produsen besar pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu.

Keempat perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya (BPR), dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul temuan adanya 26 merek beras premium yang beredar di pasaran terindikasi tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada kemasannya.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan proses penyelidikan yang tengah berjalan.

 "Betul, masih dalam proses pemeriksaan," ujar Helfi saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Juli 2025.

Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, yang membayar harga premium untuk kualitas yang tidak semestinya, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap industri pangan nasional.

Dugaan pelanggaran yang didalami penyidik mencakup berbagai tindak pidana serius, mulai dari pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, hingga dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Mentan Amran: Saya Sikat Habis Mafia Pangan! Pupuk Palsu, Minyak Goreng Oplosan, Beras Oplosan

Masyarakat sebagai konsumen perlu waspada dan mengetahui merek-merek apa saja yang masuk dalam radar penyelidikan Satgas Pangan Polri.

Berikut adalah daftar 26 merek beras premium yang diduga dioplos, dikelompokkan berdasarkan produsennya:

Wilmar Group

Grup perusahaan agribisnis ini dikenal dengan berbagai produk kebutuhan sehari-hari. Beberapa merek berasnya yang kini diselidiki adalah:

  1. Sania
  2. Sovia
  3. Fortune
  4. Siip

PT Food Station Tjipinang Jaya

Sebagai salah satu BUMD DKI Jakarta yang bergerak di bidang pangan, sejumlah merek populer dari perusahaan ini turut diperiksa, di antaranya:

  1. Alfamidi Setra Pulen
  2. Beras Premium Setra Ramos
  3. Beras Pulen Wangi
  4. Food station
  5. Ramos Premium
  6. Setra Pulen
  7. Setra Ramos

PT Belitang Panen Raya (BPR)

Produsen ini juga masuk dalam daftar pemeriksaan dengan dua merek andalannya:

  1. Raja Platinum
  2. Raja Ultima

PT Unifood Candi Indonesia

Dua merek dari perusahaan ini juga masuk dalam daftar indikasi:

  1. Larisst
  2. Leezaat

PT Buyung Poetra Sembada Tbk

Perusahaan yang dikenal luas di masyarakat ini diperiksa terkait merek:

Topi Koki

PT Bintang Terang Lestari Abadi

Dua merek dari produsen ini adalah:

  1. Elephas Maximus
  2. Slyp Hummer

PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group
Bagian dari Japfa Group ini diselidiki untuk produk berasnya:

Ayana

PT Subur Jaya Indotama

Produsen ini diperiksa untuk dua merek berikut:

  1. Dua Koki
  2. Beras Subur Jaya

CV Bumi Jaya Sejati

Dua merek dari perusahaan ini yang masuk daftar adalah:

  1. Raja Udang
  2. Kakak Adik

PT Jaya Utama Santikah

Tiga varian beras dari produsen ini juga tengah diselidiki:

  1. Pandan Wangi BMW Citra
  2. Kepala Pandan Wangi
  3. Medium Pandan Wangi

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah secara resmi melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan keterangan resmi.

Langkah tegas ini diambil untuk mendalami temuan produk beras yang diduga bermasalah di berbagai wilayah.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi konsumen yang selama ini percaya pada klaim "premium" yang tertera di kemasan.

Praktik pengoplosan ini, jika terbukti, tidak hanya merupakan penipuan terhadap konsumen tetapi juga berpotensi mengacaukan stabilitas harga dan pasokan beras berkualitas di pasar.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI