Suara.com - Publik kembali dikejutkan dengan terbongkarnya praktik beras oplosan, yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Wilmar, Alfamidi, dan Japfa.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah membongkar dugaan praktik curang pengoplosan beras premium, dengan beras berkualitas lebih rendah yang melibatkan sejumlah produsen ternama di tanah air.
Satgas Pangan telah memanggil dan memeriksa empat produsen besar pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu.
Keempat perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya (BPR), dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul temuan adanya 26 merek beras premium yang beredar di pasaran terindikasi tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada kemasannya.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan proses penyelidikan yang tengah berjalan.
"Betul, masih dalam proses pemeriksaan," ujar Helfi saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Juli 2025.
Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, yang membayar harga premium untuk kualitas yang tidak semestinya, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap industri pangan nasional.
Dugaan pelanggaran yang didalami penyidik mencakup berbagai tindak pidana serius, mulai dari pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, hingga dugaan pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Mentan Amran: Saya Sikat Habis Mafia Pangan! Pupuk Palsu, Minyak Goreng Oplosan, Beras Oplosan
Masyarakat sebagai konsumen perlu waspada dan mengetahui merek-merek apa saja yang masuk dalam radar penyelidikan Satgas Pangan Polri.
Berikut adalah daftar 26 merek beras premium yang diduga dioplos, dikelompokkan berdasarkan produsennya:
Wilmar Group
Grup perusahaan agribisnis ini dikenal dengan berbagai produk kebutuhan sehari-hari. Beberapa merek berasnya yang kini diselidiki adalah:
- Sania
- Sovia
- Fortune
- Siip
PT Food Station Tjipinang Jaya
Sebagai salah satu BUMD DKI Jakarta yang bergerak di bidang pangan, sejumlah merek populer dari perusahaan ini turut diperiksa, di antaranya:
- Alfamidi Setra Pulen
- Beras Premium Setra Ramos
- Beras Pulen Wangi
- Food station
- Ramos Premium
- Setra Pulen
- Setra Ramos
PT Belitang Panen Raya (BPR)
Produsen ini juga masuk dalam daftar pemeriksaan dengan dua merek andalannya:
- Raja Platinum
- Raja Ultima
PT Unifood Candi Indonesia
Dua merek dari perusahaan ini juga masuk dalam daftar indikasi:
- Larisst
- Leezaat
PT Buyung Poetra Sembada Tbk
Perusahaan yang dikenal luas di masyarakat ini diperiksa terkait merek:
Topi Koki
PT Bintang Terang Lestari Abadi
Dua merek dari produsen ini adalah:
- Elephas Maximus
- Slyp Hummer
PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group
Bagian dari Japfa Group ini diselidiki untuk produk berasnya:
Ayana
PT Subur Jaya Indotama
Produsen ini diperiksa untuk dua merek berikut:
- Dua Koki
- Beras Subur Jaya
CV Bumi Jaya Sejati
Dua merek dari perusahaan ini yang masuk daftar adalah:
- Raja Udang
- Kakak Adik
PT Jaya Utama Santikah
Tiga varian beras dari produsen ini juga tengah diselidiki:
- Pandan Wangi BMW Citra
- Kepala Pandan Wangi
- Medium Pandan Wangi
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah secara resmi melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan keterangan resmi.
Langkah tegas ini diambil untuk mendalami temuan produk beras yang diduga bermasalah di berbagai wilayah.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi konsumen yang selama ini percaya pada klaim "premium" yang tertera di kemasan.
Praktik pengoplosan ini, jika terbukti, tidak hanya merupakan penipuan terhadap konsumen tetapi juga berpotensi mengacaukan stabilitas harga dan pasokan beras berkualitas di pasar.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.