Influencer Keuangan Kini Wajib Kantongi Izin Jika Mau Rekomendasi Saham

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 17 Juli 2025 | 18:16 WIB
Influencer Keuangan Kini Wajib Kantongi Izin Jika Mau Rekomendasi Saham
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang secara ketat mengatur peran para influencer keuangan.

Suara.com - Era "sesuka hati" para pegiat media sosial (medsos) dalam membuat konten terkait dunia investasi pasar modal akan segera berakhir. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang secara ketat mengatur peran para influencer keuangan.

Aturan ini, tertuang dalam POJK Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi dan Perantara Perdagangan Efek, akan mulai berlaku efektif pada 11 Desember 2025.

Dalam beleid baru tersebut yang dilihat, Kamis (17/7/2025), OJK memang membuka peluang bagi Perusahaan Perantara Efek untuk menjalin kerja sama dengan pegiat media sosial. Namun, kerja sama ini tidak lagi bisa sembarangan. OJK membagi jenis kerja sama yang diperkenankan menjadi tiga kategori utama:

Penyedia Media Iklan atau Informasi Umum: Pegiat medsos hanya menyediakan ruang iklan atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa penawaran spesifik kepada calon investor.

Keterlibatan dalam Penawaran: Perusahaan Efek dapat melibatkan pegiat media sosial dalam penawaran langsung kepada calon investor.

Penyampai Analisa atau Rekomendasi: Perusahaan Efek dapat melibatkan pegiat media sosial untuk menyampaikan analisa atau rekomendasi suatu efek, produk, atau layanan lainnya dari perusahaan efek tersebut.

Nah, di sinilah letak ketatnya aturan main yang diterapkan OJK. Untuk kategori kedua (membantu menarik calon investor) dan ketiga (menyampaikan analisa atau rekomendasi), OJK mewajibkan pegiat media sosial untuk telah memenuhi peraturan OJK mengenai mitra Perusahaan Perantara Efek.

Yang paling krusial, bagi pegiat media sosial yang ingin menyampaikan rekomendasi efek, produk, serta layanan tertentu dari Perusahaan Perantara Efek, mereka WAJIB menyandang predikat Penasihat Investasi. Ini berarti mereka harus memiliki lisensi atau izin resmi dari OJK sebagai penasihat investasi, sebuah persyaratan yang tentunya tidak mudah didapatkan.

Namun, bagi pegiat media sosial yang hanya berfungsi sebagai penyedia iklan atau pemberi informasi umum pasar modal (kategori pertama), mereka tidak diwajibkan terdaftar sebagai mitra Perusahaan Perantara Efek. Pun tidak wajib memiliki izin usaha atau izin orang perorangan dari OJK. Ini adalah celah bagi konten-konten edukasi umum tanpa rekomendasi spesifik.

baca juga

OJK tidak main-main dengan aturan baru ini. Mereka telah menetapkan sanksi tegas yang akan mendera para pelanggar. Sanksi tersebut sangat bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, denda uang yang bisa mencapai nominal fantastis, hingga pembekuan kegiatan usaha!

POJK ini sendiri telah diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 11 Desember 2025. Ini memberikan waktu bagi para pegiat media sosial, influencer, dan Perusahaan Efek untuk beradaptasi dan mematuhi regulasi baru ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saham COIN ARA Berhari-hari, Dirut: Bukti Antusias Investor

Saham COIN ARA Berhari-hari, Dirut: Bukti Antusias Investor

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 17:49 WIB

Tarif Trump Masih Jadi Katalis, IHSG Menguat Drastis ke Level 7.287 Hari Ini

Tarif Trump Masih Jadi Katalis, IHSG Menguat Drastis ke Level 7.287 Hari Ini

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 17:08 WIB

OJK Rilis Aturan Baru Manajer Investasi 2025, Ini Rinciannya

OJK Rilis Aturan Baru Manajer Investasi 2025, Ini Rinciannya

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:38 WIB

Terkini

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:47 WIB

×