Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tarif Trump 19 Persen Ancam "Hegemoni" QRIS di Indonesia?

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:06 WIB
Tarif Trump 19 Persen Ancam "Hegemoni" QRIS di Indonesia?
Pemerintah AS, jauh sebelum penetapan tarif ini, telah menyuarakan keberatan keras terhadap sejumlah regulasi pembayaran di Indonesia, yang berpotensi menjadi 'bom waktu' bagi dominasi QRIS di masa depan. Foto-Muhammad Yunus

Suara.com - Kebijakan tarif impor 19 persen yang diterapkan Presiden AS Donald Trump terhadap produk Indonesia kini tak hanya menjadi isu perdagangan barang semata. Rupanya, 'perang' ekonomi ini juga merambah ke sektor keuangan digital, khususnya terkait hegemoni Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pemerintah AS, jauh sebelum penetapan tarif ini, telah menyuarakan keberatan keras terhadap sejumlah regulasi pembayaran di Indonesia, yang berpotensi menjadi 'bom waktu' bagi dominasi QRIS di masa depan.

Sorotan pemerintah Trump terhadap QRIS ini tertuang jelas dalam dokumen Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) pada akhir Februari 2025.

Dalam dokumen USTR 2025 tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/2019. PBI ini mewajibkan standar nasional QR Code, yaitu QRIS, untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.

"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada," papar AS dalam dokumen USTR, mengindikasikan kurangnya transparansi dan kesempatan bagi pemain global.

Tak hanya QRIS, AS juga menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Peraturan ini mewajibkan seluruh transaksi debit ritel domestik dan transaksi kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.

"Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik," tulis USTR, pada Senin (21/4/2025).

Lebih lanjut, Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengamanatkan bahwa perusahaan asing harus menjalin kerja sama dengan switch GPN Indonesia yang berlisensi untuk melakukan pemrosesan transaksi ritel domestik melalui GPN. Menurut USTR, BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan persetujuan tersebut bergantung pada perusahaan mitra asing yang mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi.

Meskipun tarif 19 persen yang baru diumumkan Trump secara langsung berkaitan dengan perdagangan barang, sorotan tajam AS terhadap regulasi pembayaran digital Indonesia ini bisa jadi merupakan bagian dari tekanan yang lebih besar. Ada kekhawatiran bahwa AS akan menggunakan isu ini sebagai alat tawar dalam negosiasi perdagangan yang lebih luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Optimis Tarif Trump 19 Persen Bisa Bawa Ekonomi RI Melejit

Luhut Optimis Tarif Trump 19 Persen Bisa Bawa Ekonomi RI Melejit

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 19:30 WIB

Bahaya Kesepakatan Dagang RI-AS: Nol Persen untuk Amerika, Gugatan WTO untuk Indonesia

Bahaya Kesepakatan Dagang RI-AS: Nol Persen untuk Amerika, Gugatan WTO untuk Indonesia

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 18:24 WIB

Aplikasi ShopeePay Hadir sebagai Dompet Serba Bisa untuk Kebutuhan Finansial Harian

Aplikasi ShopeePay Hadir sebagai Dompet Serba Bisa untuk Kebutuhan Finansial Harian

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 18:00 WIB

Terkini

Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya

Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11 WIB

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:01 WIB

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 21:56 WIB

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 19:21 WIB

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 18:38 WIB

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:22 WIB

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 16:47 WIB

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:53 WIB

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:49 WIB