Suara.com - Bittime, salah satu platform pertukaran aset kripto telah mengantongi izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan KEP-11/D.07/2025 yang dikeluarkan 22 Mei 2025, lalu.
Dengan izin PAKD yang digenggamnya, Bittime memperluas ekosistem dan meningkatkan kualitas layanan dengan mengumumkan peluncuran inisiatif terbaru, Bittime VIP.
Program ini dalam rencananya digadang bagi partner institusional yang menawarkan pengalaman lebih, dan keuntungan kompetitif dalam pengelolaan aset digital, khususnya aset kripto.
Presiden Direktur Bittime, Ronny Prasetya, menyampaikan bahwa program ini ditargetkan agar dapat membuka peluang kolaborasi lebih luas bagi partner.
Sekaligus, menjadi tonggak Bittime untuk merangkul institusi keuangan, pelaku pasar profesional, hingga korporasi yang ingin memaksimalkan potensi pertumbuhan bersama.
“Kami berharap dapat menghadirkan pengalaman berbeda dan eksklusif bagi mitra institusi. Ini menekankan komitmen kami dalam mendorong adopsi institusional dan pertumbuhan industri kripto yang lebih matang di Indonesia,” ujar Ronny, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan, di luar rencana pengemabangan platform, Bittime dalam misi dan komitmen meningkatkan literasi pengguna, serta memperkuat pertumbuhan komunitas. Melalui edukasi risiko, perlindungan aset, dan keamanan platform.
Hal tersebut ditunjukkan melalui rangkaian kegiatan baik online dan offline, termasuk implementasi pada workshop dan penyuluhan. Selain itu, saat ini Bittime juga menjangkau masyarakat melalui interaksi di media sosial dan anggota komunitas aset kripto di Indonesia.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kripto Terbaik untuk Dibeli Sekarang, Ada Token XRP Hingga TRON
Selaras dengan hal tersebut, government relations Bittime, Albert Ardianto turut menjelaskan bahwa dengan tingginya ketertarikan dan keterbukaan masyarakat pada industri aset kripto. Di mana, sebagai crypto exchange teregulasi Bittime berperan penting untuk mendukung perluasan literasi dan edukasi terkait industri aset kripto itu sendiri.
“Besarnya tingkat ketertarikan masyarakat Indonesia terhadap aset kripto, tentu merupakan hal yang membanggakan. Namun, Ini berarti sebagai pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya investor muda Indonesia dapat bertransaksi dengan aman,” jelas Albert.
Didukung oleh regulasi nasional yang semakin progresif seperti diresmikannya teknologi blockchain sebagai Teknologi Strategis Nasional lewat PP No. 28 Tahun 2025, Bittime melihat masa depan industri aset digital Indonesia dengan penuh optimisme.
Namun, transformasi ini perlu diimbangi dengan edukasi, pemberdayaan, dan akses investasi yang aman dan bertanggung jawab.