OJK Buat 3 Aturan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:28 WIB
OJK Buat 3 Aturan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Ilustrasi asuransi. (Freepik)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Ternyata melalui inovasi yang dituangkan dalam regulasi. Upaya ini diwujudkan melalui tiga Surat Edaran di bidang PPDP.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini sehingga laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.

"Langkah ini diharapkan dapat mendukung penguatan industri perasuransian secara efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. OJK berharap proses pelaporan menjadi lebih relevan, akurat, dan mampu mencerminkan kondisi perusahaan secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (17/7/2025).

Adapun ketiga aturan itu tertuang dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun(SEOJK No.11/SEOJK.05/2025).

Lalu, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentangSertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus BidangPerasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025).

Serta, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025).

"Ketiga regulasi ini mendorong terciptanya industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang stabil, transparan, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar industri PPDP dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," imbuhnya.

Berikut rincian lengkap tiga aturan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun:

SEOJK No.11/SEOJK.05/2025

baca juga

SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiunkonvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

SEOJK ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat dari Pasal 4 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 (POJK 21/2024) tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini sehingga laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.

Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 ini, OJK berharap pelaporandari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini antara lain sebagaiberikut:

1. Penyesuaian jenis Laporan Berkala yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun;

2. Penambahan pengaturan mengenai Laporan Bulanan dan LaporanTahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Influencer Keuangan Kini Wajib Kantongi Izin Jika Mau Rekomendasi Saham

Influencer Keuangan Kini Wajib Kantongi Izin Jika Mau Rekomendasi Saham

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 18:16 WIB

OJK Rilis Aturan Baru Manajer Investasi 2025, Ini Rinciannya

OJK Rilis Aturan Baru Manajer Investasi 2025, Ini Rinciannya

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:38 WIB

Biaya ICU Bikin Kantong Jebol? Ini Alasan Asuransi Kesehatan Wajib Dimiliki Anak Muda

Biaya ICU Bikin Kantong Jebol? Ini Alasan Asuransi Kesehatan Wajib Dimiliki Anak Muda

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:33 WIB

Terkini

Kebijakan Rombak Pejabat Kemenkeu Berpotensi Dianulir, Purbaya: Suka-Suka Menteri (Baru) Lah!

Kebijakan Rombak Pejabat Kemenkeu Berpotensi Dianulir, Purbaya: Suka-Suka Menteri (Baru) Lah!

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

5 Rekomendasi Cafe Tempat Nugas dan WFC di Jogja, Nyaman dan Terjangkau

5 Rekomendasi Cafe Tempat Nugas dan WFC di Jogja, Nyaman dan Terjangkau

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Lima Titik Api Karhutla Menyala Lagi di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir

Lima Titik Api Karhutla Menyala Lagi di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Ulasan Toy Story 5: Ketika Gadget Perlahan Mengambil Alih Masa Kecil Anak

Ulasan Toy Story 5: Ketika Gadget Perlahan Mengambil Alih Masa Kecil Anak

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:50 WIB

Buntut Demo Geruduk Balai Kota, Wawali Blitar Dipolisikan Terkait Eksploitasi Atlet Anak

Buntut Demo Geruduk Balai Kota, Wawali Blitar Dipolisikan Terkait Eksploitasi Atlet Anak

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 14:47 WIB

Sidak Pasar hingga Supermarket, Polda Metro Pastikan Stok Beras Aman dan Sesuai HET

Sidak Pasar hingga Supermarket, Polda Metro Pastikan Stok Beras Aman dan Sesuai HET

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:46 WIB

Persib Rilis Jersey Khusus ACL 2, Bawa Identitas Bandung dan Indonesia ke Panggung Asia

Persib Rilis Jersey Khusus ACL 2, Bawa Identitas Bandung dan Indonesia ke Panggung Asia

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 14:43 WIB

Cara Mencegah Bintik Freckles Bertambah Banyak dan Makin Gelap, Sunscreen Berperan Penting

Cara Mencegah Bintik Freckles Bertambah Banyak dan Makin Gelap, Sunscreen Berperan Penting

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:42 WIB

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:37 WIB

×