3. Penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian Laporan Berkala;
4. Penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atasLaporan Bulanan Dana Pensiun; dan
5. Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian LaporanBerkala sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.
Seiring dengan berlakunya SEOJK ini pada tanggal 11 Juni 2025, seluruh Dana Pensiun diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka. Diharapkanpenerapan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 dapat mendorong industri Dana Pensiun tumbuh secara sehat dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan peserta di masa pensiun.
SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 :
SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 ini merupakan aturan pelaksanaandari Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan KualitasSumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 46/OJK, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114/OJK).
Secara umum, SEOJK 12/2025 mengatur lebih lanjut mengenaiketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagiperusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, sertalembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi aset strategis di bidang PPDP,yang memiliki keahlian dan kompetensi yang sesuai dengankarakteristik usaha masing-masing sektor akan memberikan kontribusibesar terhadap keberlangsungan bisnis, terutama dalam menghadapipersaingan yang semakin ketat di era digital. Salah satu bentukdukungan yang dapat dilakukan adalah dengan mengalokasikan dana oleh pelaku industri untuk program peningkatan kompetensi, baik dalamaspek teknis maupun nonteknis.
Substansi yang diatur dalam SEOJK 12/2025, antara lain:
Baca Juga: Influencer Keuangan Kini Wajib Kantongi Izin Jika Mau Rekomendasi Saham
1. Pengembangan Kompetensi SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, yang dapatdilakukan melalui:
a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
b. sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dana pensiun; dan
c. peningkatan kompetensi lainnya.
2. Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, yang mengacu pada SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, sertadiselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Terdapat pengecualian untuk aktuaris yang dapat diselenggarakanoleh asosiasi profesi;
3. Sertifikasi Kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja bagiPerusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, sertaLembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang merupakan sertifikasi selain SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, dan dapatdiselenggarakan oleh LSP yang tidak terdaftar di OJK atau asosiasiprofesi;