Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Asuransi Parametik Diklaim Bisa Cepat Cair saat Alami Bencana Alam

Iwan Supriyatna | Rina Anggraeni | Suara.com

Senin, 21 Juli 2025 | 13:27 WIB
Asuransi Parametik Diklaim Bisa Cepat Cair saat Alami Bencana Alam
Ilustrasi asuransi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan mengenai penerapan produk asuransi parametrik. Produk ini bisa mempercepat proses klaim atas kerugian akibat bencana alam.

Apalagi, bisa digunakan untuk risiko bencana alam seperti gempa bumi, banjir, badai, atau bahkan risiko terkait cuaca seperti kekeringan atau gelombang panas

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan produk asuransi parametrik sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia. Lantaran, tingginya risiko bencana alam.

"Saat ini beberapa perusahaan asuransi telah memasarkan asuransi parametrik namun belum banyak," katanya dalam jawaban tertulis yang dikutip Senin (21/7/2025).

Kata dia, beberapa perusahaan juga telah menyampaikan ketertarikannya untuk memasarkan asuransi parametrik khususnya terkait bencana. Asuransi ini diharapkan dapat mengcover kerugian atas adanya bencana seperti gempa bumi dan kejadian cathastrope lainnya.

"Asuransi parametrik sangat relevan untuk Indonesia, mengingat tingginya risiko bencana alam. Produk ini dinilai dapat mempercepat proses pencairan klaim karena menggunakan parameter yang telah disepakati di awal, seperti kekuatan gempa atau curah hujan ekstrem, tanpa proses verifikasi kerugian secara konvensional," katanya.

OJK mendukung pengembangan inovasi produk seperti ini sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Saat ini, OJK juga terus memantau perkembangan dan kesiapan industri terkait aspek teknis, aktuaria, dan infrastruktur datanya.

Sebagai informasi, asuransi parametrik adalah jenis produk asuransi yang pembayarannya didasarkan pada peristiwa yang telah ditentukan sebelumnya, bukan berdasarkan kerugian yang sebenarnya dialami.

Pembayaran dilakukan jika suatu parameter atau indeks tertentu, yang ditetapkan dalam polis, terpenuhi atau dilanggar.

Asuransi parametrik dapat memberikan pembayaran yang lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan asuransi tradisional karena tidak memerlukan proses verifikasi kerugian yang rumit.

Pembayaran tidak didasarkan pada kerugian yang dialami secara spesifik oleh pemegang polis. Pembayaran dilakukan jika peristiwa yang telah ditentukan terjadi, terlepas dari kerugian yang sebenarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyakit Kritis Hantam Finansial Keluarga? Ini Strategi Jitu Mengamankan Aset Anda!

Penyakit Kritis Hantam Finansial Keluarga? Ini Strategi Jitu Mengamankan Aset Anda!

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 18:15 WIB

OJK Buat 3 Aturan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

OJK Buat 3 Aturan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:28 WIB

Data AAJI: Pasar Asuransi Jiwa Tembus Rp 30,95 Triliun, BRI Life Luncurkan Arunika

Data AAJI: Pasar Asuransi Jiwa Tembus Rp 30,95 Triliun, BRI Life Luncurkan Arunika

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 12:55 WIB

Terkini

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:16 WIB