Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Asuransi Parametik Diklaim Bisa Cepat Cair saat Alami Bencana Alam

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Senin, 21 Juli 2025 | 13:27 WIB
Asuransi Parametik Diklaim Bisa Cepat Cair saat Alami Bencana Alam
Ilustrasi asuransi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan mengenai penerapan produk asuransi parametrik. Produk ini bisa mempercepat proses klaim atas kerugian akibat bencana alam.

Apalagi, bisa digunakan untuk risiko bencana alam seperti gempa bumi, banjir, badai, atau bahkan risiko terkait cuaca seperti kekeringan atau gelombang panas

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan produk asuransi parametrik sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia. Lantaran, tingginya risiko bencana alam.

"Saat ini beberapa perusahaan asuransi telah memasarkan asuransi parametrik namun belum banyak," katanya dalam jawaban tertulis yang dikutip Senin (21/7/2025).

Kata dia, beberapa perusahaan juga telah menyampaikan ketertarikannya untuk memasarkan asuransi parametrik khususnya terkait bencana. Asuransi ini diharapkan dapat mengcover kerugian atas adanya bencana seperti gempa bumi dan kejadian cathastrope lainnya.

"Asuransi parametrik sangat relevan untuk Indonesia, mengingat tingginya risiko bencana alam. Produk ini dinilai dapat mempercepat proses pencairan klaim karena menggunakan parameter yang telah disepakati di awal, seperti kekuatan gempa atau curah hujan ekstrem, tanpa proses verifikasi kerugian secara konvensional," katanya.

OJK mendukung pengembangan inovasi produk seperti ini sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Saat ini, OJK juga terus memantau perkembangan dan kesiapan industri terkait aspek teknis, aktuaria, dan infrastruktur datanya.

Sebagai informasi, asuransi parametrik adalah jenis produk asuransi yang pembayarannya didasarkan pada peristiwa yang telah ditentukan sebelumnya, bukan berdasarkan kerugian yang sebenarnya dialami.

Pembayaran dilakukan jika suatu parameter atau indeks tertentu, yang ditetapkan dalam polis, terpenuhi atau dilanggar.

baca juga

Asuransi parametrik dapat memberikan pembayaran yang lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan asuransi tradisional karena tidak memerlukan proses verifikasi kerugian yang rumit.

Pembayaran tidak didasarkan pada kerugian yang dialami secara spesifik oleh pemegang polis. Pembayaran dilakukan jika peristiwa yang telah ditentukan terjadi, terlepas dari kerugian yang sebenarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyakit Kritis Hantam Finansial Keluarga? Ini Strategi Jitu Mengamankan Aset Anda!

Penyakit Kritis Hantam Finansial Keluarga? Ini Strategi Jitu Mengamankan Aset Anda!

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 18:15 WIB

OJK Buat 3 Aturan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

OJK Buat 3 Aturan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:28 WIB

Data AAJI: Pasar Asuransi Jiwa Tembus Rp 30,95 Triliun, BRI Life Luncurkan Arunika

Data AAJI: Pasar Asuransi Jiwa Tembus Rp 30,95 Triliun, BRI Life Luncurkan Arunika

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 12:55 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×