Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:10 WIB
Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang
Menhub Dudy Purwagandhi saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Alvin Lie nilai fuel surcharge tak boleh dipakai untuk menutup pelemahan rupiah.
  • PM 20/2019 menegaskan fuel surcharge hanya untuk fluktuasi harga avtur.
  • Pemerintah didorong evaluasi TBA, bukan mengubah fungsi fuel surcharge.

Suara.com - Rencana pemerintah memanfaatkan skema fuel surcharge untuk meredam dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap industri penerbangan menuai kritik. Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Alvin, ketentuan mengenai fuel surcharge telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 20 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, fuel surcharge merupakan instrumen khusus yang digunakan untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar pesawat, bukan untuk mengompensasi pelemahan kurs rupiah.

"Pernyataan Menhub secara jelas menunjukkan niat melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya PM 20 Tahun 2019. Fuel surcharge tidak boleh disalahgunakan untuk mengatasi merosotnya nilai tukar rupiah," kata Alvin Lie dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Ketua APJAPi Alvin Lie/Achmad Fauzi
Ketua APJAPi Alvin Lie/Achmad Fauzi

Ia menjelaskan, Pasal 6 dan Pasal 7 PM 20 Tahun 2019 secara tegas menyebutkan bahwa fuel surcharge hanya berkaitan dengan perubahan harga avtur atau bahan bakar penerbangan. Sementara faktor nilai tukar rupiah sudah menjadi komponen tersendiri dalam perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.

Alvin merujuk Pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan nilai tukar rupiah merupakan salah satu unsur dalam formula penetapan TBA. Dengan demikian, menurutnya, kurs rupiah dan harga bahan bakar merupakan dua komponen berbeda yang tidak dapat dicampur dalam kebijakan fuel surcharge.

"Nilai tukar rupiah menjadi salah satu komponen dalam penghitungan dan penetapan TBA. Komponen ini terpisah dari harga bahan bakar yang juga menjadi unsur tersendiri," ujarnya.

Tak hanya itu, Alvin juga menyoroti belum diperbaruinya Tarif Batas Atas tiket pesawat dalam kurun waktu sekitar tujuh tahun terakhir. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) yang mengatur evaluasi tarif secara berkala.

Menurut Alvin, jika pemerintah ingin memberikan ruang penyesuaian tarif akibat pelemahan rupiah, maka mekanisme yang tepat adalah melakukan evaluasi dan penyesuaian TBA, bukan melalui instrumen fuel surcharge.

Polemik ini mencuat setelah pemerintah membuka opsi penyesuaian biaya tambahan pada tiket pesawat seiring meningkatnya tekanan biaya operasional maskapai akibat pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS.

baca juga

Alvin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

"Kalau aturan yang sudah ada tidak dijalankan, lalu untuk apa ada peraturan perundang-undangan?" tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya belum akan melakukan revisi pada tarif batas atas (TBA) penerbangan kelas ekonomi. Dia bilang pemerintah dan maskapai sepakat untuk menggunakan instrumen tambahan biaya bahan bakar atau fuel surcharge untuk menyesuaikan tarif penerbangan.

"Yang sementara dilakukan adalah melakukan penyesuaian fuel surcharge, kan sudah ada tabelnya nanti sesuai dengan kenaikan avtur dan kurs akan disesuaikan fuel surcharge-nya," beber Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Dudy sendiri tak menutup kemungkinan pihaknya bisa mengevaluasi TBA penerbangan. Hanya saja, untuk saat ini pihaknya dan maskapai sepakat untuk menggunakan instrumen fuel surcharge untuk menyesuaikan tiket penerbangan.

"Itu nanti kita akan evaluasi tapi sejauh ini yang disepakati para airlines yang diberlakukan adalah adjust fuel surcharge," kata Dudy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:52 WIB

Rupiah Melemah dan Daya Beli Turun, Indonesia Berpotensi Mengarah ke Krisis Ekonomi

Rupiah Melemah dan Daya Beli Turun, Indonesia Berpotensi Mengarah ke Krisis Ekonomi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:18 WIB

Rupiah Selangkah Lagi Masuk Jurang Rp18.000, Investor Asing Ramai-Ramai Hengkang dari RI

Rupiah Selangkah Lagi Masuk Jurang Rp18.000, Investor Asing Ramai-Ramai Hengkang dari RI

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:53 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×