Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.378,606
LQ45 715,878
Srikehati 346,150
JII 498,926

PP 27/2025 Dorong Investasi Hijau, Mangrove Jadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 21 Juli 2025 | 13:56 WIB
PP 27/2025 Dorong Investasi Hijau, Mangrove Jadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan
PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) yang baru saja diundangkan, membawa angin segar bagi upaya pelestarian mangrove di Indonesia.

Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) yang baru saja diundangkan, membawa angin segar bagi upaya pelestarian mangrove di Indonesia.

Namun, keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada kolaborasi yang kuat dan sinergis dari berbagai pihak.

Prof. Dr. Denny Nugroho Sugianto, Guru Besar Universitas Diponegoro, dalam paparannya mengenai PP 27/2025, menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif adalah ruh dari peraturan ini.

"PP ini dirumuskan dengan melibatkan pemerintah, masyarakat adat/lokal, dunia usaha, dan lembaga riset. Semangat kolaborasi ini harus terus kita jaga dalam implementasinya," kata Prof. Denny, Senin (21/7/2025).

PP 27/2025 secara jelas menguraikan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak:

Pemerintah (Pusat dan Daerah): Sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas, pemerintah bertugas menyusun rencana pengelolaan, menetapkan fungsi ekosistem, dan memastikan penegakan hukum.

Koordinasi antar kementerian, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

Dunia Usaha: Pelaku usaha yang beroperasi di sekitar ekosistem mangrove memiliki kewajiban untuk mencegah kerusakan, melakukan penanggulangan jika terjadi insiden, dan memulihkan area yang terdampak.

PP ini juga membuka peluang bagi dunia usaha untuk berinvestasi dalam ekonomi hijau dan biru yang berbasis pada pemanfaatan mangrove berkelanjutan.

Masyarakat Adat dan Lokal: Sebagai garda terdepan, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif. PP ini mengakui kearifan lokal dan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses pemanfaatan yang berkelanjutan.

Insentif seperti penghargaan, kompensasi, dan keringanan pajak juga disiapkan bagi masyarakat yang berhasil melestarikan mangrove.

Akademisi dan Lembaga Riset: Peran akademisi sangat vital dalam menyediakan data ilmiah yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan. Kajian mengenai dinamika ekosistem, valuasi ekonomi mangrove, dan pengembangan teknologi ramah lingkungan akan sangat mendukung implementasi PP ini.

"Pendekatan lanskap terintegrasi dari hulu ke hilir yang diamanatkan dalam PP ini tidak akan berjalan tanpa kerja sama yang solid. Kita harus melihat mangrove bukan sebagai objek yang terisolasi, melainkan sebagai bagian dari satu kesatuan ekosistem yang saling terhubung," jelas Prof. Denny.

Salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan mangrove adalah deforestasi yang masih tinggi, terutama di Area Penggunaan Lain (APL).

PP 27/2025 memberikan landasan hokum yang lebih kuat untuk mengendalikan alih fungsi lahan dan memastikan bahwa setiap pemanfaatan dilakukan dengan tetap menjaga fungsi ekologis mangrove.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos BUMN Singapura Temasek Sambangi RI, Mau Guyur Dana Investasi di Industri Hijau

Bos BUMN Singapura Temasek Sambangi RI, Mau Guyur Dana Investasi di Industri Hijau

Bisnis | Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:47 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Aplikasi Investasi Terpercaya OJK untuk Pemula

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Aplikasi Investasi Terpercaya OJK untuk Pemula

Bisnis | Minggu, 20 Juli 2025 | 14:52 WIB

Cara Investasi untuk Pemula: Panduan Lengkap dari Nol hingga Cuan

Cara Investasi untuk Pemula: Panduan Lengkap dari Nol hingga Cuan

Bisnis | Sabtu, 19 Juli 2025 | 20:50 WIB

Terkini

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:46 WIB

Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW

Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:40 WIB

Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!

Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:39 WIB

Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional

Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:31 WIB

Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional

Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:13 WIB

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:09 WIB

Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga

Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:07 WIB

Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar

Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:56 WIB

SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026

SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:51 WIB

Alasan IHSG Ambruk 3% dan 701 Saham Merah Hari Ini

Alasan IHSG Ambruk 3% dan 701 Saham Merah Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:26 WIB